Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Langgar Aturan Provinsi, Bangunan Legendaris TPR Parangtritis Akhirnya Dirobohkan

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
19/05/2026, 15:07 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Langgar Aturan Provinsi, Bangunan Legendaris TPR Parangtritis Akhirnya Dirobohkan

Sebuah alat berat ekskavator sedang meratakan bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lama di pinggir jalan provinsi Bantul.Foto:TangkapanlayarIG

jogja.fin.co.id – Bangunan ikonik Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lama yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Bantul, akhirnya dirobohkan secara total pada Selasa, 19 Mei 2026. Guna kelancaran proses pembersihan material di lapangan, arus lalu lintas wisatawan yang hendak menuju ke kawasan pantai terpaksa dialihkan sementara waktu melalui jalur Pantai Depok.

Proses penghancuran pos retribusi utama tersebut mulai berjalan sejak pagi hari dengan mengerahkan sejumlah alat berat. Mengingat ukuran struktur bangunan yang cukup besar serta adanya pembatas beton di tengah jalan, pembersihan area ditargetkan rampung dalam waktu satu hari.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Markus Purnomo Adi Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penghancuran pos retribusi Utama tersebut.

Menurutnya, proses perobohan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hari ini, Selasa 19 Mei 2026.

Advertisement

"Sekitar jam 09.00 WIB tadi sudah dimulai proses untuk perobohan TPR Parangtritis lama. Untuk perobohan itu berlangsung satu hari saja, kemungkinan sampai sore. Karena kan meratakan semua, itu, pembatas jalur juga ikut dibongkar," ujar Markus Purnomo Adi, saat memberikan konfirmasi secara tertulis.

Aturan Saklek Jalan Provinsi Jadi Alasan Utama

Penghancuran bangunan pos retribusi ini bukan tanpa alasan. Markus menjelaskan bahwa kebijakan pembersihan bangunan di tengah jalan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Berdasarkan regulasi tata ruang, jalur utama tersebut memegang status sebagai jalan provinsi. Merujuk pada aturan Satuan Kerja (Satker) jalan provinsi, area median jalan harus steril secara total dari struktur bangunan permanen demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus transportasi logistik.

Oleh karena itu, keberadaan TPR Parangtritis lama yang posisinya memakan badan tengah jalan provinsi tersebut direkomendasikan untuk segera dihilangkan dan diratakan dengan tanah.

Panduan Pengalihan Arus Wisatawan ke Parangtritis

Baca Juga

Dampak dari aktivitas ekskavator di lokasi kerja, Dinas Pariwisata Bantul bersama pihak kepolisian setempat langsung memberlakukan rekayasa lalu lintas darurat. Pengalihan arus kendaraan ini khusus diterapkan bagi seluruh pengendara yang melaju dari arah utara (Kota Yogyakarta/Kapanewon Bantul) yang berniat masuk ke area wisata Pantai Parangtritis.

"Yang dari arah utara atau mau masuk Parangtritis sementara waktu diarahkan lewat Pantai Depok. Jadi sebelum TPR Parangtritis lama nanti dilewatkan ke arah kanan, arah Pantai Depok," kata Markus memberikan panduan rute.

Masyarakat dan para pelancong diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan kendaraan, serta mematuhi rambu petunjuk arah yang telah disiapkan petugas di lapangan agar terhindar dari tumpukan antrean kendaraan di sekitar lokasi proyek pembersihan.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id