Bantah Tuduhan Intoleran, Ketua FJI DIY Beberkan Alasan Datangi GMS Sewon Bantul
Tangkapan layar FJI DIY saat mendatangi Gereja Misi Sejahtera.Foto:IG
jogja.fin.co.id - Diskursus mengenai gesekan sosial di tempat peribadatan Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mulai menemui titik terang dari sisi kelompok massa. Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara untuk meluruskan narasi seputar kedatangan mereka ke Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Panggungharjo. Pihak organisasi menegaskan bahwa pergerakan tersebut murni bersumber dari keresahan masyarakat lokal terkait prosedur legalitas pendirian bangunan.
FJI DIY membantah keras tuduhan yang menyebut mereka sengaja mengganggu aktivitas keagamaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
Dalih Keamanan Wilayah dan Penolakan dari Warga Lokal
Ketua FJI DIY, Abdurrahman, membenarkan kehadiran sekitar 15 personel organisasi di lokasi GMS pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan respons langsung atas aduan warga yang mengeluhkan rencana peresmian gedung.
Pihak FJI mengeklaim masyarakat sekitar awalnya mengira bangunan yang berdiri sejak dua tahun lalu itu berfungsi sebagai gudang atau tempat usaha berupa kafe.
Baca Juga
Abdurrahman juga menyoroti letak geografis bangunan yang berada di tengah permukiman dengan mayoritas penduduk muslim, serta memiliki jarak yang cukup dekat dengan Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak.
"Tapi banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman saat memberikan klarifikasi, Senin, 25 Mei 2026.
Soroti Prosedur Administrasi dan Rekomendasi Kesbangpol
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul sebenarnya telah memanggil pihak pengurus gereja pada Sabtu, 23 Mei 2026 malam. Pertemuan fungsional yang melibatkan Polsek dan Kapanewon Sewon tersebut sejatinya bertujuan meminta pengelola mempertimbangkan kembali rencana peresmian karena dokumen legalitas operasional belum lengkap.
FJI menyebut pihak pengurus sejauh ini baru memegang surat bukti lapor dari Kementerian Agama, namun belum mengantongi izin pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Saat mendatangi lokasi kejadian, pihak FJI mengaku sempat meminta perwakilan jemaat untuk menunjukkan dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah, tetapi pengurus belum mampu memenuhinya.
"Kalaupun toh itu memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga. Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," tutur Abdurrahman menambahkan.
Pihak FJI DIY menegaskan komitmen mereka untuk menghormati setiap rumah ibadah dari agama mana pun di wilayah Yogyakarta asalkan telah memenuhi regulasi hukum yang berlaku. Mereka mengeklaim tidak pernah melakukan tindakan intervensi terhadap tempat ibadah legal yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas negara.