Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Cegah Fenomena 'Nuthuk' Harga di Musim Liburan, Sleman Wajibkan Transparansi Tarif Sektor Wisata

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
04/06/2026, 20:52 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Cegah Fenomena 'Nuthuk' Harga di Musim Liburan, Sleman Wajibkan Transparansi Tarif Sektor Wisata

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Sleman Kus Endarto.Foto:HumasSleman

jogja.fin.co.id - Praktik menaikkan harga secara sepihak atau "nuthuk" tarif sering kali menjadi momok yang mencoreng citra pariwisata di wilayah Yogyakarta saat musim liburan tiba. Mengantisipasi fenomena aji mumpung tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil tindakan preventif menjelang momentum libur sekolah 2026.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Sleman Kus Endarto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran guna memastikan iklim wisata yang aman, nyaman, dan transparan bagi ratusan ribu pelancong.

Surat Edaran itu akan ditujukan kepada seluruh pengelola destinasi, pengelola desa wisata, serta pelaku usaha jasa pariwisata di Sleman. Sektor akomodasi, penyedia kuliner, hingga pelaku industri cenderamata wajib mematuhi standardisasi pelayanan yang tertuang dalam instruksi resmi tersebut.

Otoritas pariwisata menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini bertujuan menjaga psikologis pasar dan reputasi daerah, mengingat durasi libur sekolah 2026 akan berlangsung cukup panjang mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

Advertisement

"Tidak nuthuk, tidak menaikkan harga produk atau layanan melebihi batas kewajaran dan memasang harga layanan di tempat yang dapat dilihat dengan mudah oleh wisatawan," ujar Kus Endarto.

Wajib Transparansi Tarif dan Kelola Sampah

Dinas pariwisata meminta pelaku usaha jasa pariwisata menyajikan informasi harga secara terbuka tanpa ada komponen biaya yang tersembunyi. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat mengukur anggaran belanja mereka sejak awal, sekaligus memutus celah terjadinya perselisihan transaksi antara wisatawan dan oknum pedagang.

Selain itu Surat Edaran tersebut memuat regulasi ketat mengenai penataan aspek lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha. Dinas Pariwisata Sleman mewajibkan para pelaku industri wisata untuk melakukan manajemen dan pengelolaan sampah mandiri yang timbul dari aktivitas pelancong. Kebijakan kebersihan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) demi menjamin kelestarian serta keasrian daya tarik wisata lokal.

Sektor ekonomi mikro juga mendapatkan ruang khusus dalam skema penataan ini. Pemerintah daerah mendorong pengelola destinasi untuk menjalin kemitraan aktif dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah masing-masing untuk menggerakkan perekonomian lokal secara merata.

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Lapangan

Baca Juga

Langkah penertiban regulasi tarif ini berjalan di tengah upaya keras Kabupaten Sleman dalam mengembalikan kepercayaan pasar. Berdasarkan data evaluasi internal hingga 31 Mei 2026, performa kunjungan ke Sleman baru menyentuh angka 3.069.511 kunjungan dari target tahunan yang dipatok sebesar 8.553.878 kunjungan.

Capaian sementara yang berada di angka 35,53 persen ini justru menunjukkan tren penurunan sebesar 12,57 persen bila membandingkannya dengan performa periode yang sama pada tahun 2025 lalu.

Pasar domestik atau wisatawan nusantara masih mendominasi struktur kunjungan dengan persentase mencapai 97,97 persen, di mana pergerakan terbesar berasal dari wilayah Pulau Jawa sebesar 87,93 persen.

Advertisement

Guna mengamankan pergerakan wisatawan yang diprediksi mencapai kisaran 300.000 hingga 450.000 kunjungan sepanjang musim libur sekolah nanti, pengawasan regulasi harga menjadi agenda utama dinas pariwisata.

Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menjadwalkan agenda monitoring serta evaluasi langsung ke lapangan secara berkala untuk memantau kepatuhan para pelaku usaha jasa pariwisata.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja