Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
Gerbang markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tempat pelaporan kasus dugaan malpraktik medis.Foto:Polda DIY
jogja.fin.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktik medis di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk membedah kronologi penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Anastacia Niken Purwandari, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, yang kehilangan anaknya pada 28 April 2026 lalu pascaprosedur pemeriksaan CT scan. Laporan resmi tersebut masuk ke meja penyidik Ditreskrimum Polda DIY sejak 17 Mei 2026.
Periksa Saksi Lintas Instansi dan Nakes
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, memastikan bahwa proses hukum atas laporan dugaan malpraktik ini terus berjalan di ranah penyelidikan. Tim penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui riwayat kesehatan korban sebelum masuk ke RSUD Prambanan.
AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengonfirmasi bahwa penelusuran awal ini menyasar lima orang saksi kunci. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya adalah orang tua korban, pengurus desa, kader Posyandu, hingga tim medis dari Puskesmas setempat.
Baca Juga
"Klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orangtua korban, perangkat desa, pihak Posyandu dan tenaga medis Puskesmas," ungkapnya, Jumat 5 Juni 2026.
Verena menambahkan, tim penyidik tidak berhenti pada lima saksi tersebut. Polisi telah menyusun jadwal pemanggilan berkala untuk memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya pada pekan depan guna memperjelas konstruksi perkara.
Kejanggalan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang
Kuasa Hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, membeberkan kronologi fatal yang menimpa kliennya. Korban awalnya datang ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026 hanya untuk melakukan kontrol rutin terkait keluhan lingkar kepala sepanjang 46 sentimeter. Saat tiba di lokasi, balita tersebut berada dalam kondisi bugar dan aktif.
Dokter spesialis anak kemudian merekomendasikan tindakan CT scan ke poli radiologi. Sebelum pemindaian semenit pun dimulai, petugas medis memberikan tindakan sedasi berupa penyuntikan obat penenang sebanyak tiga kali dengan jeda waktu yang dinilai janggal oleh keluarga.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Purnomo Susanto membeberkan adanya kejanggalan dalam prosedur penenangan medis tersebut. Menurutnya, korban menerima suntikan sedasi sebanyak tiga kali, di mana jeda antara suntikan kedua dan ketiga berjalan sangat cepat.
"Enggak ada dua menit" ujarnya.
Pascasuntikan beruntun tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke ruang ICU dalam kondisi mulut keluar buih dan kelopak mata menghitam. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB dini hari.
Pihak kuasa hukum menilai penjelasan awal dari rumah sakit sangat normatif, sehingga mereka memilih membawa jalur ini ke ranah pidana setelah berkonsultasi dengan sejumlah ahli medis independen.