Wacana E-Wallet Umrah Menuai Perdebatan, AMPHURI Khawatir Bebani Pengusaha Travel
Jajaran pengurus pusat dan daerah asosiasi travel haji umrah.Foto.dok.Amphuri
jogja.fin.co.id - Rencana penerapan dompet digital (e-Wallet) umrah yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah memicu gelombang diskusi panas di kalangan pelaku usaha biro perjalanan.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara khusus menaruh perhatian tajam terhadap wacana ini karena berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Persoalan regulasi digital tersebut menjadi salah satu topik utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2026 yang berlangsung di Hotel Novotel, Palembang.
Forum permusyawaratan tahunan yang dijadwalkan bergulir pada 23 hingga 25 Juni 2026 ini mempertemukan seluruh elemen pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M Nur, mengungkapkan dinamika tata kelola di bawah kementerian baru menuntut respons cepat dari para pelaku usaha.
Pihaknya sengaja memfasilitasi dialog publik khusus untuk mengupas tuntas kegelisahan sektor swasta terkait wacana sistem finansial baru tersebut.
"Mukernas ini menghadirkan dialog publik yang mengangkat isu tentang e-Wallet Umrah yang sempat diwacanakan oleh Menteri Haji dan Umrah," ujar Firman di Palembang, Selasa, 23 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR, Komnas Haji, serta para pelaku usaha perjalanan untuk membedah regulasi dari berbagai sudut pandang.
Dilema Regulasi Baru dan Sektor Swasta
Kekhawatiran para pengusaha travel umrah berakar dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga
- Damkarmat Yogyakarta Tegaskan Layanan Darurat Tetap Prioritas Meski Biaya Operasional Naik
- Anggaran BBM Hanya Cukup Sampai September, Damkarmat Yogyakarta Mulai Selektif Layanan
Regulasi yang sah sejak 4 September 2025 ini dinilai membawa dua sisi mata uang yang bertolak belakang bagi ekosistem bisnis keagamaan.
Firman M Nur menjelaskan, undang-undang tersebut memang memberikan harapan besar terhadap terciptanya tata kelola pelayanan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Sistem digitalisasi digadang-gadang mampu memperkuat perlindungan bagi para jemaah di tanah suci. Namun, di sisi lain, pelaku usaha mengidentifikasi adanya indikasi sentralisasi tata kelola yang justru berisiko memangkas peran aktif biro perjalanan swasta.
Terkait wacana instrumen keuangan digital berbentuk e-Wallet, asosiasi menilai sistem ini berpotensi memicu masalah baru di lapangan. Alih-alih menjadi solusi perlindungan transaksi, kebijakan tersebut dikhawatirkan berubah menjadi beban operasional tambahan yang mengganggu perputaran modal kerja PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Firman, tata kelola masa depan Indonesia memang harus fokus pada penguatan ekosistem. Tetapi, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai dompet digital ini disikapi secara bijak oleh pemerintah.