Berkas Sudah Lengkap, Sidang Dakwaan Kasus Daycare Little Aresha Segera Digelar
jogja.fin.co.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Yogyakarta, sehingga perkara tersebut segera dibawa ke persidangan.
Pelimpahan tahap dua itu menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Baca Juga
Kepala Kejari Yogyakarta Hartono mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Kejari Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare," kata Hartono saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Hartono, tim jaksa penuntut umum tidak hanya menerima pelimpahan perkara, tetapi juga telah memeriksa dan memverifikasi seluruh barang bukti serta alat bukti lain yang diserahkan penyidik bersama para tersangka.
Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara masuk ke tahap persidangan. Barang bukti, alat bukti, serta keterangan para tersangka nantinya digunakan jaksa untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah menerima pelimpahan tahap dua, tim jaksa kini fokus menyempurnakan surat dakwaan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penuntutan saat perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Baca Juga
- BPBD Bantul Larang Bantuan Air Bersih Dipakai Cuci Motor
- Kasus Daycare Little Aresha Jadi Atensi Nasional, Kejari dan Kejati DIY Bentuk Tim JPU Gabungan
Hartono memastikan proses administrasi penuntutan tengah diselesaikan agar perkara dapat segera masuk ke pengadilan.
"Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat digelar," ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan pelimpahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut, baik korban maupun tersangka.
Karena mendapat perhatian luas dari masyarakat, Kejari Yogyakarta berkomitmen menangani perkara itu secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hartono, penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.