Selasa, 22 September 2026
--°C --
-- · --
News

Keluarga Balita Korban CT Scan RSUD Prambanan Cabut Laporan, Kasus Dugaan Malpraktik Ditutup

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
31/07/2026, 15:20 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Keluarga Balita Korban CT Scan RSUD Prambanan Cabut Laporan, Kasus Dugaan Malpraktik Ditutup

Mediasi antara RSUD Prambanan dan keluarga balita di Kompleks Pemkab Sleman.

jogja.fin.co.id - Dugaan kasus malpraktik yang menimpa balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Medita Putri, di RSUD Prambanan resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah menempuh proses audiensi.

Pemerintah Kabupaten Sleman memfasilitasi mediasi tersebut di Kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Sleman pada Kamis 30 Juli 2026 pagi. Pertemuan menghadirkan orang tua korban, tim kuasa hukum, hingga jajaran manajemen dan dokter RSUD Prambanan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, mengonfirmasi titik terang penyelesaian perkara tersebut.

Menurut Hendra, mediasi menghadirkan jajaran lengkap. Pihak keluarga diwakili Niko dan Niken bersama kuasa hukum, sementara RSUD Prambanan diwakili Direktur, Kepala Bidang, kuasa hukum, serta tim medis yang menangani pasien, yaitu Dokter Gita dan Dokter Jimi.

Dalam forum tersebut, tim dokter memberikan rincian tindakan medis secara langsung kepada orang tua korban. Pihak manajemen RSUD Prambanan juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga.

Hendra mengatakan pihak keluarga menerima penjelasan medis tersebut. Hasil dari dialog dua arah ini membuahkan kesepakatan untuk menghentikan proses hukum.

"Sesuai komitmen perdamaian, setelah laporan dicabut, keluarga tidak akan melanjutkan laporan ke pihak lain, termasuk Majelis Kode Etik," ujar Hendra.

RSUD Prambanan juga menyerahkan tali asih yang diterima langsung oleh orang tua korban. Besaran nominal disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, membenarkan pencabutan laporan kepolisian menjadi bagian inti dari poin mediasi.

"Pencabutan laporan merupakan salah satu kesepakatan dalam proses mediasi tadi," terang Purnomo saat dihubungi terpisah.

Purnomo menambahkan, kliennya dapat menerima secara ikhlas pemaparan tindakan medis dari Dokter Dita dan Dokter Jimi. Pihak keluarga juga menyoroti komitmen RSUD Prambanan untuk membenahi pola komunikasi pelayanan medis kepada pasien.

Perkara ini bermula saat ibu korban, Anastacia Niken Purwandari (36), melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.

Aduan tersebut dilayangkan usai Naura Dwi Medita Putri meninggal dunia seusai menjalani prosedur CT scan di rumah sakit tersebut.

Penyidik Polda DIY sempat memproses laporan dengan memeriksa delapan orang saksi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026), menyebutkan saksi yang diperiksa meliputi satu dokter klinik pemberi rujukan dan dua dokter RSUD Prambanan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai di Pemkab Sleman, pihak keluarga kini memproses pencabutan aduan resmi yang sebelumnya bergulir di kepolisian.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja