Selasa, 22 September 2026
--°C --
-- · --
News

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen DKV ISI Jogja Resmi Dinonaktifkan

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
22/09/2026, 13:54 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen DKV ISI Jogja Resmi Dinonaktifkan

Gedung kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.Foto:IST

jogja.fin.co.id - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengambil tindakan tegas terhadap seorang tenaga pendidik di lingkungan kampusnya. Pimpinan kampus resmi menonaktifkan oknum dosen program studi Desain Komunikasi Visual (DKV) menyusul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji, mengatakan penanganan kasus ini bermula pada 18 Agustus 2026.

Sejumlah mahasiswi mendatangi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Jogja didampingi oleh seorang dosen. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami dari oknum pengajar.

Pihak Satgas langsung merespons pengaduan tersebut dengan meminta para korban menyusun laporan resmi secara tertulis.

Dokumen tersebut menjadi landasan hukum bagi tim investigasi kampus untuk memulai proses pemeriksaan lanjutan.

Korban memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan laporan tertulis kepada Satgas PPKPT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Berbekal dokumen itu, tim investigasi bekerja secara intensif selama beberapa pekan.

Rangkaian pemeriksaan melibatkan pihak korban, sejumlah saksi mata, hingga terlapor yang merupakan dosen DKV tersebut. Seluruh proses pengumpulan keterangan dan alat bukti rampung pada 10 September 2026.

Setelah merumuskan kesimpulan serta rekomendasi dari hasil pemeriksaan, Satgas menyerahkan laporan akhirnya kepada pimpinan kampus. Langkah administratif langsung diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

Pimpinan ISI Yogyakarta mengeluarkan keputusan penonaktifan terhadap dosen DKV tersebut dari seluruh tugas serta aktivitas akademik terhitung sejak Senin, 21 September 2026.

Daru menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku sampai sanksi final dikeluarkan kepada yang bersangkutan. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah oknum tersebut melakukan aktivitas apa pun di lingkungan kampus selama proses penanganan oleh Satgas PPKPT berjalan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja