News . 24/09/2026, 15:09 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan luas bagi warga yang ingin mengawal kualitas penyiaran publik. Pendaftaran calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY masa jabatan 2026 sampai 2029 resmi dibuka.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 72/K.P/DPRD/2026, panitia membuka pintu pendaftaran sejak 14 September dan akan ditutup pada 14 Oktober 2026.
Warga yang memenuhi kualifikasi diminta segera menyiapkan berkas persyaratan.
- Peminat yang ingin mendaftarkan diri wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar yang ditetapkan panitia.
- Berdasarkan ketentuan resmi, berikut rincian persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif.
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada satu dilantik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media