Sabtu, 26 September 2026
--°C --
-- · --
News

Cegah TPPO dari Hulu, Imigrasi DIY Bentuk 21 Desa Binaan dan Siagakan Petugas

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
25/09/2026, 18:22 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Cegah TPPO dari Hulu, Imigrasi DIY Bentuk 21 Desa Binaan dan Siagakan Petugas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta.Foto:dok.humasjogja

jogja.fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY membentuk 21 Desa Binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dari hulu. Desa Binaan Imigrasi di bentuk di Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo

Program yang dikelola Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kulon Progo ini dibahas bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 25 September 2026.

Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA, petugas disiagakan langsung di tengah masyarakat untuk mempermudah verifikasi kerja luar negeri.

"Harapannya dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, kita semakin bisa membaur dengan masyarakat sehingga ketika ada informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait imigrasian, petugas imigrasi masuk desa atau disebut Pimpasa ini bisa segera memberikan informasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani.

Pendekatan akar rumput ini menjadi benteng utama agar warga yang menerima tawaran kerja lintas negara memiliki literasi hukum yang memadai dan terhindar dari iming-iming ilegal.

Pemberantasan sindikat perdagangan orang dinilai wajib dimulai dari hulu agar pencegahannya efektif.

Warga yang menerima tawaran kerja lintas negara memerlukan literasi yang memadai untuk mengenali legalitas serta risiko pekerjaan tersebut.

Pendekatan di tingkat desa menjadi benteng utama perlindungan tenaga kerja migran. Masyarakat di wilayah rentan kini mendapat pendampingan langsung agar tidak mudah terjebak iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja