Cegah TPPO dari Hulu, Imigrasi DIY Bentuk 21 Desa Binaan dan Siagakan Petugas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta.Foto:dok.humasjogja
jogja.fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY membentuk 21 Desa Binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dari hulu. Desa Binaan Imigrasi di bentuk di Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo
Program yang dikelola Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kulon Progo ini dibahas bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 25 September 2026.
Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA, petugas disiagakan langsung di tengah masyarakat untuk mempermudah verifikasi kerja luar negeri.
"Harapannya dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, kita semakin bisa membaur dengan masyarakat sehingga ketika ada informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait imigrasian, petugas imigrasi masuk desa atau disebut Pimpasa ini bisa segera memberikan informasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani.
Baca Juga
Pendekatan akar rumput ini menjadi benteng utama agar warga yang menerima tawaran kerja lintas negara memiliki literasi hukum yang memadai dan terhindar dari iming-iming ilegal.
Pemberantasan sindikat perdagangan orang dinilai wajib dimulai dari hulu agar pencegahannya efektif.
Warga yang menerima tawaran kerja lintas negara memerlukan literasi yang memadai untuk mengenali legalitas serta risiko pekerjaan tersebut.
Pendekatan di tingkat desa menjadi benteng utama perlindungan tenaga kerja migran. Masyarakat di wilayah rentan kini mendapat pendampingan langsung agar tidak mudah terjebak iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.