Sabtu, 26 September 2026
--°C --
-- · --
News

Ojo Lali Lur, Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY Berakhir 30 September 2026

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
25/09/2026, 15:41 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Ojo Lali Lur, Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY Berakhir 30 September 2026

Infografis program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta hingga 30 September 2026.

jogja.fin.co.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta segera berakhir. Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan relaksasi denda pajak sebelum program tersebut hingga 30 September 2026.

Pemerintah Daerah DIY kembali menggulirkan kebijakan penghapusan sanksi administratif sektor pajak kendaraan.

Program ini bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia serta 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026. Masyarakat yang menunggak kewajiban fiskal kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kesempatan ini tanpa perlu membayar denda.

Animo masyarakat cukup tinggi sejak program ini diluncurkan, 1 Agustus 2026 lalu. Relaksasi diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendisiplinkan administrasi kendaraan bermotor di jalan raya.

Ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan dalam program ini. Pertama, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Kedua, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Ketiga, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk tahun-tahun lalu.

Warga hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak. Seluruh akumulasi denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Bagi masyarakat yang sibuk pada hari kerja, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital resmi. Layanan pembayaran daring ini bekerja sama dengan perbankan daerah serta mitra digital yang telah ditunjuk.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan hingga hari terakhir penutupan. Lonjakan antrean berpotensi terjadi menjelang tanggal 30 September 2026.

Pemilik kendaraan diminta menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat induk atau layanan Samsat keliling terdekat.

Pembayaran secara nontunai melalui aplikasi digital juga dianjurkan guna menghindari antrean panjang.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja