Sembunyi di Jateng, Satu Pelaku Penganiayaan Munil Bantul Dicokok Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Polisi meringkus satu dari dua buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Triyanto alias Munil (40) di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul. Pelaku berinisial MPA (23) tersebut ditangkap di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan itu. Menurut dia, tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Bantul bersama Polres Wonosobo mengamankan tersangka pada Kamis.
"Tim URC Polres Bantul dibackup Tim URC Polres Wonosobo mengamankan satu dari buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan pria di Pajangan," ujar Rita Jumat 25 September 2026.
MPA kini mendekam di tahanan Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa korban di Pajangan. Penyidik kini mendalami peran spesifik MPA yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus pengeroyokan maut ini bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan korban dan para pelaku, yakni DS (26), BG (21), serta APB (25).
Menurut Rita, mereka sebenarnya saling mengenal dan kerap minum bersama. Namun, emosi para tersangka tersulut akibat ucapan korban yang menuduh rekannya mencuri telepon genggam. Padahal, perangkat tersebut tidak hilang, melainkan korban hanya lupa menaruhnya.
Penganiayaan sadis itu terjadi di beberapa lokasi berbeda. DS dan BG awalnya memukul korban menggunakan tangan kosong serta menyabetkan celurit ke punggung korban.
Aksi kekerasan berlanjut ketika ketiganya mampir ke sebuah warung di Wirobrajan, Kota Jogja, di mana pelaku lain bernama D turut serta memukul dan menyerang kepala korban menggunakan senjata tajam.
Kekerasan terhadap korban berlanjut hingga ke rumah APB di Yogyakarta. Di lokasi tersebut, korban mengalami penyiksaan berat mulai dari penusukan, penendangan di bagian leher, hingga rambut kemaluannya dibakar menggunakan tetesan lilin.
Baca Juga
Setelah menganiaya korban hingga tak berdaya, para pelaku memasukkannya ke dalam kamar tidur lalu meninggikannya begitu saja.
Petugas sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka lain, yakni APB, DS, dan BG. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 262 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial D dan L masih dalam pengejaran petugas.