News . 29/09/2026, 16:21 WIB

Diduga Terlibat KBGO, 10 Mahasiswa Teknik UGM Resmi Dinonaktifkan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Dunia maya dihebohkan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang memuat unsur pelecehan seksual. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) ini menyeret sejumlah mahasiswa dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Menanggapi kegaduhan publik tersebut, pihak universitas langsung mengambil sikap tegas. UGM memastikan proses penanganan laporan berjalan serius dan transparan melalui koordinasi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Penyelidikan internal dijalankan dengan berpedoman pada Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Juru Bicara Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, mengatakan keselamatan serta pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama institusi.

“UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban,” ujar Andi Arsana melalui siaran pers resmi, Selasa 29 September 2026.

Pihak kampus menolak segala bentuk tindakan yang mencederai keamanan ruang belajar, baik di dunia nyata maupun digital. Aturan internal serta regulasi nasional disiapkan untuk menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

Proses penanganan kasus ini berjalan mengacu pada regulasi turunan, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap tahapan dipastikan berjalan objektif dan akuntabel.

“Apabila dalam proses penanganan kasus tersebut ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UGM, dengan mengacu pula pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Andi.

Komitmen menjaga integritas akademik terus digaungkan universitas agar ruang belajar tetap inklusif dan setara. Publik dan sivitas akademika diimbau untuk menghormati privasi serta menghentikan penyebaran identitas pihak korban.

Bagi korban atau pihak yang mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual maupun berbasis gender di lingkungan kampus, layanan aduan resmi telah disiagakan. Laporan dapat dikirimkan melalui surel satgas.ppks@ugm.ac.id atau nomor WhatsApp 082220362588.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com