AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu Lewat Top Up E-Money
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto saat rilis pengungkapan uang palsu di Sleman.Foto:jogja.fin.co.id
jogja.fin.co.id - Modus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta makin beragam. Polsek Sleman membongkar aksi kejahatan pemalsuan uang kertas yang disetorkan ke konter pulsa demi mendapatkan saldo uang digital (e-money).
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi konter Bella Jaya Cell di Jogokerten, Trimulyo, Sleman. Pelaku memesan isi ulang saldo aplikasi DANA sebesar Rp500 ribu dan membayarnya dengan lima lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu.
Korban baru menyadari pembayaran tersebut menggunakan uang palsu saat hendak melakukan setor tunai melalui mesin ATM BCA keesokan harinya. Mesin menolak seluruh lembaran uang yang disetorkan.
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengonfirmasi modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengubah uang palsu menjadi saldo digital aktif.
Baca Juga
"Tersangka kita amankan saat melakukan transaksi top up uang digital atau e-money di salah satu konter," kata Kompol Eka Andy Nursanto dalam konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa 6 Oktober 2026.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku berinisial ER alias Kodok (32), pria asal Patuk, Gunungkidul. Dari hasil pemeriksaan lintas wilayah, aksi pelaku ternyata tidak cuma menyasar Kabupaten Sleman.
Total uang palsu yang diamankan dari rentetan aksi pelaku mencapai Rp4,5 juta. Rinciannya tersebar di wilayah Sleman sebesar Rp500 ribu, Gunungkidul Rp1,5 juta, dan Bantul sebesar Rp2,5 juta.
Polres Sleman kini berkoordinasi dengan Polres Bantul dan Polres Gunungkidul untuk menelusuri asal-usul lembaran uang palsu tersebut. Kepolisian mengindikasikan adanya pemasok utama atau pabrik cetak yang menyuplai uang palsu kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.