News . 08/10/2026, 19:11 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja dengan terdakwa 11 pengasuh batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis 8 Oktober 2026. Agenda ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun berkas tuntutan.
Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, menggeser jadwal pembacaan tuntutan pidana tersebut pada Senin 12 Oktober 2026 pekan depan. Penundaan jadwal berakibat pada pemangkasan alokasi waktu replik bagi penuntut umum.
Sunaryanto menegaskan penundaan sidang murni berasal dari kesiapan JPU, bukan dari pihak pengadilan.
"Bahwa mundurnya bukan karena pengadilan ini dari pihak jaksa yang belum siap hari ini," tegas Sunaryanto di muka persidangan.
Majelis hakim mengingatkan masa penahanan para terdakwa terus berjalan dan kini makin terbatas. Proses hukum harus selesai tepat waktu sebelum batas penahanan berakhir agar tidak menimbulkan risiko hukum.
Penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha ini terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah. Perkara utama nomor 194/Pid.Sus/2026/PNYyk menjerat 11 pengasuh, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Dua perkara lainnya menyeret pihak pengelola. Berkas nomor 195/Pid.Sus/2026/PNYyk mendudukkan Ketua Yayasan DK (51) sebagai terdakwa. Berkas nomor 196/Pid.Sus/2026/PNYyk menjerat Kepala Sekolah AP (42).
Sebelum penundaan tuntutan, majelis hakim memeriksa keterangan 11 terdakwa serta mencocokkan barang bukti yang diajukan JPU maupun penasihat hukum. Hakim mengingatkan masa penahanan ke-11 pengasuh tersebut habis pada 4 November 2026.
Persidangan untuk terdakwa Kepala Sekolah AP diwarnai penyerahan barang bukti meringankan. Tim kuasa hukum AP menyatakan bakal menghadirkan tiga saksi ahli pada persidangan lanjutan.
Sementara itu, persidangan untuk terdakwa Ketua Yayasan DK masih beragenda pemeriksaan terdakwa serta penyerahan bukti pendukung dari tim kuasa hukum.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen jo KUHP penyesuaian pidana terbaru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media