News . 15/05/2026, 13:15 WIB

Aturan Baru Pamong Sleman Terbit! Bye-bye 'Titipan', Rekrutmen Kini Wajib Transparan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan se-Kabupaten Sleman bersiap memasuki babak baru. Guna menjamin kursi pamong diisi oleh individu yang kompeten dan bebas dari praktik nepotisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman resmi merampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan, Senin 11 Mei 2026.

Regulasi teknis ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem penyaringan pamong yang objektif serta memberikan kepastian hukum bagi lurah dalam melakukan pemberhentian perangkatnya, agar tidak berujung pada sengketa hukum di kemudian hari.

Memutus Rantai Multitafsir di Level Desa

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indaryanto, menegaskan bahwa detail dalam Raperbup ini disusun sangat cermat. Hal ini dilakukan karena posisi pamong kalurahan adalah ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Tanpa aturan yang jelas, proses pengisian jabatan seringkali menjadi area abu-abu yang memicu konflik sosial.

"Pamong kalurahan memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan. Karena itu, regulasi yang mengatur proses pengisian dan pemberhentian harus mampu menjamin objektivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum," tegas Wisnu dalam rapat yang digelar di Sekretariat Daerah Sleman tersebut.

Harmonisasasi ini melibatkan lintas sektoral, mulai dari Dinas PMK, Inspektorat, hingga perwakilan Paguyuban Lurah Sleman (Manikmoyo). Tujuannya satu: memastikan lurah dan perangkatnya memiliki panduan operasional yang implementatif dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Stabilitas Pemerintahan Dimulai dari Rekrutmen Profesional

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyebutkan bahwa regulasi yang responsif adalah kunci dari sistem pemerintahan yang efektif. Dengan adanya aturan main yang transparan, stabilitas di tingkat kalurahan diharapkan tetap terjaga meski terjadi pergantian personel.

Menurut Agung, jika mekanisme rekrutmen dilakukan secara profesional, maka integritas pemerintahan di level paling bawah akan semakin kokoh. Hal ini secara otomatis akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada warga Sleman yang lebih optimal dan bebas pungli.

“Ketika mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong diatur secara jelas dan profesional, maka stabilitas pemerintahan kalurahan akan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan optimal,” ujar Agung Rektono Seto.

Baca Juga

Menuju Pemerintahan Kalurahan yang Berintegritas

Rapat harmonisasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memperkuat fondasi hukum di Kabupaten Sleman. Dengan disahkannya Raperbup ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai prosedur, sekaligus melindungi hak-hak pamong dari pemberhentian yang bersifat subjektif atau sepihak.

Langkah ini diharapkan menjadi standar baru bagi daerah lain di DIY dalam mengelola sumber daya manusia di tingkat pedesaan atau kalurahan agar tetap profesional, transparan, dan berintegritas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com