News . 20/05/2026, 09:15 WIB

SOROTAN TAJAM KPAID Yogyakarta: Kasus Daycare Little Aresha Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Kecaman terhadap operasional Daycare Little Aresha di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, terus bergulir panas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta menetapkan bahwa rentetan aksi kekerasan dan penelantaran massal di lembaga pengasuhan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian biasa, melainkan telah sah menjadi bentuk pelanggaran hak anak kategori berat.

Pernyataan institusional ini disampaikan setelah tim penelaah menguji fakta lapangan dengan instrumen hukum perlindungan anak. KPAID menilai pola perlakuan buruk di penitipan anak swasta tersebut secara nyata mengintervensi fondasi hidup para korban secara destruktif.

"Kalau kami itu mempunyai ukuran pelanggaran itu seperti apa berdasarkan lima klaster Konvensi Hak Anak. Dan ini jelas pelanggaran berat," tegas Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani, saat memberikan pemaparan komprehensif di Yogyakarta.

Dampak buruk dari tata kelola asuh yang menyimpang di Daycare Little Aresha memicu kekhawatiran mendalam karena menyasar kelompok usia yang sangat rentan. Data menunjukkan bahwa lebih dari seratus anak balita menjadi korban langsung dari praktik pengasuhan ilegal ini.

Otoritas perlindungan anak menggarisbawahi bahwa penindasan pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dapat merusak struktur otak dan mematikan potensi terbaik anak. Kerusakan emosional pada masa keemasan (golden age) ini merupakan kerugian sosiologis terbesar karena sifat dampaknya yang permanen.

"Sehingga menurut saya mempunyai pandangan bahwa itu (kasus daycare) pelanggaran hak anak secara berat. Karena dialami di usia 1.000 hari pertama kehidupan, golden age, kalau saya ini pelanggaran berat sekali," kata Silvy dengan nada serius.

Menguliti Lima Klaster Pelanggaran Hak Anak di Sorosutan

Guna memperkuat konstruksi dugaannya, KPAID Yogyakarta menguliti borok manajemen Daycare Little Aresha menggunakan pisau analisis lima klaster Konvensi Hak Anak. Seluruh aspek esensial perlindungan anak terbukti runtuh di dalam lembaga tersebut.

Pertama, terkait hak sipil yang mencakup hak anak untuk didengarkan suaranya. Kedua, hak mendapatkan lingkungan pengasuhan alternatif yang aman saat orang tua bekerja. Ketika fungsi pelengkap ini gagal memberikan rasa aman, maka di sanalah pelanggaran sistemik dimulai.

"Kalau sampai hak ini dilanggar, anak mendapat pengasuhan tidak sama seperti orang tua, ini pelanggaran hak anak, pelanggaran hak tidak melulu sampai ada korban meninggal, tapi luka yang menyebabkan terganggunya tumbuh kembang," tutur Silvy membedah klaster pengasuhan alternatif.

Selanjutnya pada klaster ketiga yang mengatur kesehatan dasar, munculnya indikasi medis buruk seperti gejala pneumonia hingga status gizi kurang akibat asupan makanan yang tidak memadai menjadi bukti kuat adanya penelantaran fisik. Lebih sadis lagi, hak pendidikan dan pengisian waktu luang pada klaster keempat juga ikut diamputasi secara paksa melalui tindakan pengikatan fisik terhadap anak.

"Nah kalau anak ini diikat bagaimana mau berkegiatan," imbuh Silvy menunjuk pada hilangnya ruang gerak balita di sana.

Terakhir pada klaster kelima yang menjadi pelindung utama, yakni hak atas perlindungan khusus dari segala bentuk eksploitasi dan kekejaman. Robeknya jaring pengaman ini menempatkan anak-anak sebagai korban dari sebuah ekosistem kejahatan yang terorganisasi. KPAID mendesak reformasi pengawasan ketat agar tidak ada lagi ruang bagi lembaga pengasuhan nakal yang merampas hak hidup generasi masa depan.

"Makanya ini adalah korban dari sebuah kejahatan, jadi kalau saya lihat (kasus daycare) sudah masalah paling besar, karena kemungkinan kehilangan masa depan," ucap Silvy mengakhiri keterangannya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com