News . 25/05/2026, 15:30 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Unggahan bernuansa horor yang dikaitkan dengan dugaan tindak kriminal di media sosial sempat memicu keresahan di kalangan warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi yang beredar secara berantai menyebut adanya aksi kejahatan bermodus penampakan hantu pocong di wilayah Kapanewon Galur dan Kapanewon Panjatan.
Menanggapi kabar yang meresahkan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus meredam kepanikan masyarakat.
Aparat kepolisian hingga kini belum menemukan bukti fisik maupun menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari modus kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi menyatakan bahwa informasi liar yang telanjur menyebar luas di jagat maya itu terindikasi kuat sebagai kabar bohong atau hoaks.
"Sampai saat ini Polres Kulonprogo belum menerima laporan maupun menemukan adanya peristiwa pencurian dengan modus pocong di wilayah Galur maupun Panjatan," ungkap Iptu Subihan Afuan Ardhi dalam keterangan resminya pada Minggu, 24 Mei 2026.
Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik terus mendalami dan memantau pergerakan kabar tersebut di media sosial demi mencegah meluasnya disinformasi yang merugikan kondusivitas wilayah. Selain itu, kepolisian juga membantah keras rumor lain yang menyebut warga sempat menangkap seorang pemuda berkostum pocong di sekitar Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Glagah pada dua pekan lalu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyikapi setiap unggahan media sosial secara rasional serta bijak.
Masyarakat diharapkan tidak ikut serta mendistribusikan ulang konten-konten yang belum terbukti kebenarannya secara hukum. Jajaran Polres Kulonprogo turut mengimbau warga agar segera memanfaatkan kanal aduan resmi atau menghubungi layanan panggilan darurat terintegrasi di nomor 110 apabila melihat pergerakan oknum atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media