News . 07/06/2026, 17:22 WIB

Bupati Sleman Kebut Audit Korupsi Kalurahan Bangunkerto, Warga Diminta Urungkan Demo

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran yang menyeret pamong Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, memasuki babak baru. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, turun tangan langsung dengan memerintahkan Inspektorat untuk mempercepat proses peninjauan guna meredam keresahan publik.

Orang nomor satu di Sleman tersebut meminta masyarakat Bangunkerto menahan diri serta mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat pengawas internal pemerintah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Harda Kiswaya menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan tim auditor untuk segera menindaklanjuti laporan penyimpangan tersebut dan berharap warga bersikap sabar menanti hasil resmi.

Dia menargetkan seluruh rangkaian pengusutan dan audit khusus ini dapat dirampungkan secara menyeluruh dalam sisa pekan ini.

"Saya sudah perintahkan inspektorat dan, mudah-mudahan minggu ini selesai," tegasnya.

Oleh sebab itu, Harda mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan provokatif, termasuk membatalkan rencana demonstrasi maupun pembentangan spanduk kecaman di jalanan.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Sleman bergerak maraton dengan memanggil sejumlah perangkat desa yang diduga kuat mengetahui alur pengelolaan anggaran tersebut.

Kepala Inspektorat Sleman, R Budi Pramono, mengonfirmasi bahwa beberapa pamong dari Kalurahan Bangunkerto sudah menghadap penyidik internal untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu 3 Juni 2026.

Meskipun laporan masyarakat secara spesifik menyebutkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kalurahan, institusinya masih harus memetakan secara detail mengenai tahun anggaran serta bentuk riil dari penyimpangan tersebut. Budi Pramono mengungkapkan bahwa timnya tengah memotret jenis dana yang diselewengkan guna mendapatkan gambaran kasus yang utuh.

Berdasarkan berkas aduan yang masuk, terduga pelaku yang dilaporkan oleh warga mengarah pada performa kerja kolektif pamong desa yang jumlahnya lebih dari satu orang. Penentuan status hukum dan peran masing-masing pihak hingga saat ini masih memerlukan pendalaman menyeluruh agar penindakan objek hukum menjadi objektif. Auditor memerlukan waktu untuk memetakan secara presisi perbuatan masing-masing oknum yang terlibat.

Baca Juga

Secara regulasi, proses penelusuran kerugian negara atas keuangan desa ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diproyeksikan baru akan rampung secara komprehensif dalam waktu satu bulan ke depan.

Terkait tenggat waktu normatif tersebut, Budi Pramono menegaskan bahwa seluruh muara dari hasil audit investigatif ini nantinya akan diformulasikan ke dalam draf resmi sebelum diserahkan langsung ke meja kerja Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti.

Langkah preventif yang diambil oleh jajaran Pemkab Sleman ini diharapkan mampu mengurai simpul perkara secara transparan, sekaligus memastikan roda pemerintahan di tingkat kalurahan tetap berjalan kondusif tanpa ada boikot dari warga setempat.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com