News . 13/09/2026, 19:45 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Masa pengabdian seorang mantan santriwati di lingkungan pondok pesantren berujung pada peristiwa kelam. Korban yang mendedikasikan waktu bertahun-tahun tanpa upah justru menghadapi tindakan asusila dari keluarga pengasuh.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bersama pihak keluarga menempuh jalur hukum. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menjelaskan kliennya telah menghabiskan waktu panjang di lembaga pendidikan Islam tersebut. Korban menjalani masa pendidikan dari jenjang sekolah menengah pertama hingga menengah atas.
Setelah lulus, korban memilih tetap tinggal untuk mengabdi. Ia bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji dengan dalih berkhidmat kepada pondok.
"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata Gusti kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.
Rutinitas korban sering kali melibatkan tugas membantu mengasuh bayi dari salah satu pengurus pondok. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pengurus yang juga berstatus sebagai menantu kiai pengasuh pesantren.
Tindakan kekerasan seksual itu terjadi di dalam area kompleks pesantren. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
"Locus delicti-nya itu di Pondok Pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," ujar Gusti.
Tekanan psikologis mendera korban akibat serangkaian ancaman dari terduga pelaku. Pelaku meminta korban menutup rapat insiden tersebut dari siapapun. Tekanan ini memicu trauma mendalam serta ketakutan berkepanjangan bagi korban.
Dampak fisik kini mulai terlihat nyata. Korban tengah mengandung akibat peristiwa tersebut dan diperkirakan segera melahirkan dalam waktu dekat.
Manajemen Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman memberikan tanggapan atas kasus hukum yang menyeret nama institusi mereka. Pengasuh pondok, Ahmad Khairul Anwar, membenarkan keterlibatan terduga pelaku berinisial NH yang merupakan menantu dari keluarga pengasuh.
Kendati demikian, pihak pesantren meluruskan narasi hukum terkait peristiwa tersebut. Manajemen menilai insiden itu masuk dalam kategori perzinaan atau perselingkuhan, bukan pemerkosaan. Pihak internal mengetahui duduk perkara usai keluarga melakukan konfirmasi langsung kepada korban pada Juli 2026.
"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," ucap Ahmad.
Pihak pesantren menegaskan tindakan pemaksaan berada di luar kewenangan klarifikasi mereka. Aparat penegak hukum kini bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media