Sabtu, 13 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Dirut dan Dokter Siap Penuhi Panggilan Polisi

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
12/06/2026, 13:48 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Dirut dan Dokter Siap Penuhi Panggilan Polisi

Direktur RSUD Prambanan dan kuasa hukum memberikan keterangan terkait kasus dugaan malpraktik bocah meninggal usai CT Scan.Foto:IST

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan malpraktik terkait meninggalnya seorang bocah usia tiga tahun usai menjalani pemeriksaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan terus bergulir. Perkara tersebut kini memasuki tahap klarifikasi di kepolisian setelah Polda DIY mengirimkan undangan resmi kepada pihak rumah sakit.

Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi. Pihak rumah sakit memastikan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Polda sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi dan tentunya kami akan datang. Klien kami akan hadir memberikan penjelasan,” kata Hifdzil saat ditemui wartawan di Polda DIY, Sleman, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, Direktur RSUD Prambanan bersama dokter yang dilaporkan akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka disebut siap menjelaskan kronologi pelayanan medis secara rinci kepada penyidik.

Advertisement

Kronologi Pelayanan Akan Dijelaskan ke Penyidik

Hifdzil menyampaikan, rumah sakit akan membuka penjelasan terkait rangkaian pelayanan terhadap pasien sejak pertama kali datang hingga meninggalkan rumah sakit.

Pihaknya juga memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan secara bertahap berdasarkan waktu kejadian.

“Kami kooperatif untuk memberikan informasi terkait waktu per waktu peristiwa,” ujar Hifdzil.

Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan jadwal pasti pemanggilan pihak rumah sakit. Hifdzil meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik Polda DIY.

RSUD Klaim Audit Internal: Tindakan Medis Sesuai Prosedur

Baca Juga

Di tengah proses hukum yang berjalan, RSUD Prambanan menyebut telah melakukan audit internal terhadap penanganan medis pasien. Hasil evaluasi tersebut, menurut pihak rumah sakit, tidak menemukan pelanggaran prosedur pelayanan.

Kuasa hukum rumah sakit menegaskan tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah berjalan sesuai standar yang berlaku.

Ia mengatakan hasil audit menjadi dasar keyakinan rumah sakit bahwa pelayanan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan medis.

Advertisement

Meski begitu, RSUD Prambanan tetap menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, persoalan akses rekam medis juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Hifdzil menjelaskan bahwa rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja