Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Dirut dan Dokter Siap Penuhi Panggilan Polisi
Direktur RSUD Prambanan dan kuasa hukum memberikan keterangan terkait kasus dugaan malpraktik bocah meninggal usai CT Scan.Foto:IST
Namun, ia menegaskan terdapat aturan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait pemberian rekam medis. Menurutnya, yang dapat diberikan kepada keluarga ialah informasi yang termuat dalam rekam medis, bukan dokumen asli secara langsung.
“Yang diberikan adalah informasi dalam rekam medis, bukan dokumen rekam medisnya,” ujar dia.
Karena itu, pihak rumah sakit mengaku telah mengundang keluarga pasien beserta kuasa hukumnya untuk menerima penjelasan medis secara langsung.
Sebelumnya, Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila mengatakan rumah sakit telah dua kali mengundang keluarga pasien untuk memberikan penjelasan medis dan membuka akses terhadap informasi rekam medis.
Baca Juga
“Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak dua kali untuk memberikan penjelasan medis,” kata Ratih, Rabu 10 Juni 2026.
Ratih menyebut rumah sakit siap menjelaskan langsung pelayanan medis yang diberikan apabila keluarga pasien bersedia hadir.
Menurutnya, dokter yang menangani pasien juga terbuka memberikan keterangan terkait tindakan medis yang dilakukan.
Keluarga Nilai Undangan Terlalu Mendadak
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga pasien, Purnomo Susanto, membenarkan pihaknya menerima undangan dari rumah sakit. Namun, ia menilai waktu yang diberikan terlalu singkat sehingga menyulitkan pihak keluarga untuk hadir.
Purnomo mengungkapkan undangan kedua bahkan dikirim pada siang hari dengan jadwal pertemuan beberapa jam setelahnya.
Baca Juga
- Usut Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Polda DIY Sudah Periksa Delapan Saksi
- Buru Pembuang Sampah ke Sungai, Pemkot Jogja Uji Coba Patroli Perahu Motor
“Undangan dikirim jam 11.39 WIB dan pertemuannya jam 15.00 WIB,” kata Purnomo, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menilai pola komunikasi tersebut membuat keluarga merasa tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya sejak awal kejadian meninggalnya anak pasien pada 16 Mei 2026.
Meski kasus telah masuk ke ranah kepolisian, RSUD Prambanan menyatakan belum memiliki rencana mengambil langkah hukum balik terhadap keluarga pasien.
Kuasa hukum rumah sakit menyebut persoalan ini masih dipandang sebagai bentuk miskomunikasi yang diharapkan dapat diselesaikan secara baik.
“Klien kami berharap persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Hifdzil.