Rabu, 29 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Status Tersangka Raudi Akmal Gugur, Ini Sederet Kekeliruan Prosedur Kejari Sleman Menurut Hakim

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
29/07/2026, 13:52 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Status Tersangka Raudi Akmal Gugur, Ini Sederet Kekeliruan Prosedur Kejari Sleman Menurut Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Raudi Akmal.

jogja.fin.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal.

Hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut tidak sah secara hukum.

"Hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon yang dilakukan termohon tidak sah menurut hukum," tegas Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman, Selasa 28 Juli 2026.

Atas putusan tersebut, status tersangka Raudi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 resmi gugur.

Hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman segera mengeluarkan pemohon dari tahanan Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Alasan Hukum Pembebasan Tahanan

Hakim menjelaskan perintah pembebasan berlandaskan ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Ari, pembebasan ini merupakan perintah undang-undang akibat gugurnya penetapan tersangka, bukan karena proses penahanannya yang bermasalah.

Penyidik Kejari Sleman sebenarnya telah menjalankan penahanan sesuai Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025. Namun, status penahanan tersebut berubah menjadi tidak sah demi hukum begitu status tersangkanya batal.

"Penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, pemohon tetap harus dikeluarkan dari tahanan," ujar Ari.

Baca Juga

Penilaian Cact Prosedur dan Masalah Audit

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyebut keputusan hakim membuktikan adanya kekeliruan prosedur sejak awal penyidikan.

Pihak kejaksaan dinilai terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa mengindahkan prinsip due process of law.

Soepriyadi mengingatkan bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jogja maupun Pengadilan Tinggi sebelumnya sudah menyatakan Raudi tidak terlibat.

Meski demikian, penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka pada Senin (22/6/2026) malam usai pemeriksaan ketiga.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja