Babak Baru Kasus Asusila Menimpa Santriwati, Menantu Pengasuh Ponpes di Sleman Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda DIY saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., C.P.H.R.Foto:wikimedia
jogja.fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mantan santriwati di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Polresta Sleman dan Polda DIY resmi mengumumkan penetapan satu orang tersangka berinisial MNH dalam perkara tersebut.
Keputusan status hukum ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, kepolisian memastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (12/9/2026), ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MNH sebagai tersangka," demikian keterangan resmi Polda DIY Senin 14 September 2026.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah korban bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya.
Baca Juga
Korban merupakan mantan santriwati yang telah mendedikasikan waktu bertahun-tahun di lingkungan pondok pesantren, mulai dari jenjang pendidikan menengah hingga masa pengabdian kerja tanpa upah.
Di balik rutinitas pengabdian tersebut, korban menghadapi tekanan psikologis dan ancaman hingga mengalami kehamilan. Peristiwa asusila itu dilaporkan terjadi di dalam area kompleks pesantren sebanyak dua kali pada akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jajaran Polda DIY berkomitmen mengawal proses penyidikan yang ditangani Polresta Sleman agar berjalan transparan dan objektif.
"Polda DIY berkomitmen mengawal dan memastikan proses penyidikan oleh Polresta Sleman berjalan secara profesional, transparan, dan objektif demi tegaknya keadilan. Mari bersama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya.
Sementara itu, pihak manajemen pondok pesantren sebelumnya telah mengambil langkah internal dengan memberhentikan terduga pelaku dari kepengurusan sejak Juli lalu.
Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut.