Rabu, 29 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Status Tersangka Raudi Akmal Gugur, Ini Sederet Kekeliruan Prosedur Kejari Sleman Menurut Hakim

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
29/07/2026, 13:52 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Status Tersangka Raudi Akmal Gugur, Ini Sederet Kekeliruan Prosedur Kejari Sleman Menurut Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Raudi Akmal.

Selain persoalan prosedur, tim kuasa hukum menyoroti bukti perhitungan kerugian negara yang dipakai kejaksaan. Penyidik menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK. Penyidik tidak mengantongi audit BPK dan masih menggunakan BPKP," kata Soepriyadi usai persidangan.

Ia menambahkan, penerapan Pasal 603 KUHP membutuhkan pembuktian unsur kerugian negara yang sah dari lembaga berwenang. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan sambil berfokus pada proses kasasi perkara lain yang melibatkan Sri Purnomo.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja