News . 12/06/2026, 23:23 WIB

Pemkab Bantul Terapkan Skema 70:30, Kalurahan Parangtritis Ikut Nikmati Hasil Retribusi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menerapkan pola baru pengelolaan retribusi wisata di kawasan Parangtritis. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kalurahan Parangtritis mendapat penugasan untuk ikut mengelola Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dengan skema pembagian pendapatan sebesar 70:30.

Dalam kebijakan baru tersebut, sebanyak 70 persen pendapatan retribusi masuk ke kas daerah, sedangkan 30 persen dialokasikan untuk Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pelibatan kalurahan menjadi bagian dari penataan besar kawasan Parangtritis sebagai salah satu destinasi unggulan di DIY.

“Kita ingin memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni terhadap Parangtritis,” ujar Halim di Bantul, Kamis.

Menurut Halim, skema bagi hasil tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, melainkan juga upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan wisata.

Dana untuk Operasional hingga Pembinaan Warga

Halim menjelaskan porsi 30 persen yang diterima kalurahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasional pengelolaan, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), hingga pembinaan masyarakat yang bergerak di sektor jasa pariwisata.

“Bagi hasil 30 persen itu bisa digunakan untuk operasional, Pendapatan Asli Kalurahan, hingga pembinaan warga yang punya usaha jasa pariwisata,” katanya.

Ia menegaskan pengelolaan tersebut bersifat penugasan, bukan pelimpahan kewenangan penuh. Karena itu, evaluasi berkala tetap dilakukan bersama Pemkab Bantul, termasuk menyangkut pendapatan, keamanan, serta tata kelola kawasan wisata.

Menurut dia, pengembangan kawasan Parangtritis membutuhkan keterlibatan masyarakat lokal agar pengelolaan wisata berjalan lebih efektif.

“Pemkab Bantul tidak bisa melakukan semua hal tanpa adanya peran aktif dari warga Parangtritis,” ucapnya.

Titik Retribusi Ikut Berubah

Seiring kebijakan baru tersebut, Pemkab Bantul juga mengubah pola pemungutan retribusi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja mengatakan lokasi pemungutan yang selama ini berada di jalan nasional menuju Parangtritis akan dipindah ke sejumlah akses masuk kawasan pantai.

Agus menyebut pola lama sering memunculkan kebingungan karena pengendara yang hanya melintas menuju lokasi lain tetap melewati area TPR.

“Selama ini petugas dan pengunjung sering kebingungan karena ada wisatawan yang hanya melintas tetapi tetap melewati area TPR Parangtritis. Dengan pola baru ini diharapkan lebih efektif,” ujar Agus.

Sementara itu, Carik Parangtritis Eliyas Suprapta mengatakan pihak kalurahan telah memetakan sekitar 10 akses masuk menuju kawasan pantai yang akan menjadi lokasi pemungutan retribusi.

Pemerintah kalurahan juga menyiapkan tambahan sekitar 30 personel untuk mendukung operasional sistem baru tersebut. Sosialisasi kepada dukuh dan tokoh masyarakat akan dilakukan menjelang penerapan kebijakan pada awal Juli mendatang.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com