Sabtu, 13 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

VIRAL di MEDSOS, Dosen UAJY Di-PHK Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator ke Kemendiktisaintek

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
12/06/2026, 15:20 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
VIRAL di MEDSOS, Dosen  UAJY Di-PHK Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator ke Kemendiktisaintek

Ilustrasi Gedung UAJY dan isu dugaan jurnal predator yang viral di media sosial.Foto:UAJY/@Youtube

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan jurnal predator di lingkungan akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) memunculkan sorotan baru. Ini setelah seorang dosen berinisial R dikabarkan kehilangan pekerjaan usai melaporkan dugaan adanya jurnal predator.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah diunggah akun media sosial Instagram @lbhyogyakarta. Dalam unggahannya, LBH R resmi di-PHK pada 17 April 2026.

Dia menyebut pemecatan terhadap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik di lingkungan kampus.

"Kebebasan akademik diberangus, jurnal predator pun menjalar leluasa pada perguruan tinggi. Mari bersolidaritas terhadap "R" yang sedang memperjuangkan integritas akademik dan kebebasan akademik," tulis LBH Yogyakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Advertisement

R diketahui merupakan dosen Fakultas Hukum UAJY. Ia melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah akademisi, termasuk dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar ke Kemendiktisaintek.

Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, mengatakan laporan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Menurut dia, R memiliki sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung dugaan adanya praktik publikasi jurnal predator.

Wetub menjelaskan laporan telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), termasuk kepada pihak yayasan kampus.

Watub juga menyebut, ada indikasi penggunaan jurnal yang telah dihentikan atau discontinue oleh Scopus, namun publikasinya masih digunakan dalam aktivitas akademik tertentu.

Menurut Wetub, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kliennya merasa perlu melaporkan persoalan itu.

Dari Pelapor Menjadi Terlapor Internal Kampus

Baca Juga

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor, R justru disebut dipanggil pihak rektorat untuk memberikan klarifikasi. Dalam proses tersebut, laporan yang disampaikan R dinilai berpotensi mencemarkan nama baik universitas.

Wetub mengatakan posisi R sebagai whistleblower seharusnya mendapat perlindungan karena keberaniannya mengangkat isu integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

“Harapannya R bisa dilindungi karena dia sebagai whistleblower. Tidak mudah untuk speak up terkait persoalan integritas akademik,” ujar Wetub.

Advertisement

Namun, menurut dia, pihak kampus justru menilai tindakan pengiriman email serta laporan dugaan jurnal predator berisiko merugikan nama institusi.

Diberi Pilihan: Mundur, Cabut Laporan, atau Dipecat

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja