VIRAL di MEDSOS, Dosen UAJY Di-PHK Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator ke Kemendiktisaintek
Ilustrasi Gedung UAJY dan isu dugaan jurnal predator yang viral di media sosial.Foto:UAJY/@Youtube
Sebelum surat pemberhentian diterbitkan pada 17 April 2026, R disebut menerima beberapa opsi dari pihak kampus.
Wetub mengungkapkan pilihan pertama adalah mengundurkan diri. Pilihan kedua meminta maaf dan mencabut laporan terkait dugaan jurnal predator. Jika dua opsi itu ditolak, konsekuensinya ialah pemberhentian tidak hormat.
Menurut kuasa hukum, R memilih tidak mengambil ketiga opsi tersebut karena menganggap perlakuan yang diterimanya bersifat diskriminatif.
Keputusan itu kemudian disebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap R.
Baca Juga
Dugaan Libatkan Belasan Akademisi
YLBHI-LBH Jogja mengklaim dugaan publikasi jurnal predator tersebut tidak melibatkan satu atau dua orang. Berdasarkan data awal yang mereka miliki, ada belasan akademisi yang diduga terkait.
Jumlah itu disebut mencakup dosen, pejabat kampus, hingga guru besar di lingkungan UAJY.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak UAJY terkait tudingan tersebut maupun alasan pemberhentian R.
Kasus ini memunculkan perdebatan lebih luas tentang perlindungan terhadap whistleblower di lingkungan pendidikan tinggi. Di satu sisi, kampus dituntut menjaga reputasi akademik. Di sisi lain, keberanian melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Persoalan jurnal predator sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian di dunia akademik karena berkaitan dengan kualitas publikasi ilmiah dan kredibilitas institusi pendidikan.
Baca Juga
- Usut Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Polda DIY Sudah Periksa Delapan Saksi
- Buru Pembuang Sampah ke Sungai, Pemkot Jogja Uji Coba Patroli Perahu Motor
Dengan kasus yang kini viral di media sosial, perhatian publik diperkirakan akan terus mengarah pada bagaimana kampus merespons tudingan tersebut, termasuk posisi dosen R yang kini kehilangan pekerjaannya setelah melaporkan dugaan pelanggaran akademik.