Rabu, 29 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Sita Rokok Hingga Obat Terlarang, Bea Cukai Jogja Dan Satpol PP Musnahkan Barang Ilegal

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
28/07/2026, 15:53 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sita Rokok Hingga Obat Terlarang, Bea Cukai Jogja Dan Satpol PP Musnahkan Barang Ilegal

Petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.Foto:IG

jogja.fin.co.id - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Satpol PP DIY pada Selasa 28 Juli 2026.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan periode November 2025 hingga Juni 2026. Seluruh BMMN telah mengantongi persetujuan pemusnahan dari instansi berwenang.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menyatakan penindakan hasil tembakau ilegal berhasil mengamankan barang senilai Rp611.996.715. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp307.440.774.

Penindakan terwujud lewat sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP se-DIY melalui program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Operasi ini didukung alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Khusus terhadap hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774,00," kata Imam Sarjono.

Petugas turut memusnahkan komoditas ilegal lain berupa 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, serta 26 unit telepon seluler.

Total nilai barang untuk rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler mencapai Rp910.794.715 dengan estimasi kerugian negara Rp384.968.474.

Petugas juga mengamankan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika senilai Rp5.610.200. Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai Rp916.404.915.

Penanganan obat-obatan terlarang tidak berpatokan pada nilai ekonomis barang semata.

Ancaman psikotropika jauh lebih berbahaya karena merusak kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas sumber daya manusia, serta memicu beban sosial ekonomi bagi negara.

Baca Juga

Perhitungan potensi kerugian negara pada komoditas obat terlarang turut memperhitungkan estimasi biaya rehabilitasi para penyalahguna.

Hal ini memperhitungkan dampak buruk apabila barang haram tersebut sampai beredar luas di masyarakat.

Proses pemusnahan menerapkan metode khusus yang disesuaikan dengan karakteristik tiap jenis barang. Cara ini memastikan barang hilang nilai guna dan nilai ekonomisnya sekaligus tetap aman bagi kelestarian lingkungan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja