News . 01/10/2026, 14:43 WIB

Kasus Pencabulan Balita di Sleman, Ayah Kandung Resmi Jadi Tersangka

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Polresta Sleman resmi menetapkan pria berinisial S berusia 33 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun setengah. Tersangka kini mendekam di tahanan kepolisian setelah penyidik mengamankannya pada tanggal 21 September 2026.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan bahwa S merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

"S adalah ayah kandung korban dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," ujar Iptu Argo Anggoro, Kamis 1 Oktober 2026.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara agar pelimpahan tahap berikutnya dapat segera berjalan. Pihak kepolisian juga meminta awak media dan masyarakat menjaga identitas korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini bermula ketika ibu korban berinisial RN menjemput anaknya di kediaman mantan suami pada tanggal 31 Maret 2026. Kedua orang tua korban diketahui sudah berpisah sejak tahun 2025 dan mengasuh anak secara bergantian.

Saat penjemputan, ibu korban mendapati kondisi tubuh anaknya hangat dan tidak enak badan. Kecurigaan muncul keesokan harinya ketika sang ibu hendak memandikan korban dan melihat bercak darah pada popok anak.

Keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Turi untuk pemeriksaan awal. Dokter menemukan luka tidak wajar pada tubuh korban sehingga merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum.

Pendarahan yang dialami korban sempat berlangsung selama dua bulan hingga akhirnya dirujuk kembali ke Rumah Sakit Dr Sardjito. Kuasa hukum ibu korban Refingo Krishna Andyamond menjelaskan rujukan medis dilakukan karena kondisi pendarahan yang terus menerus.

Ibu korban resmi membuat laporan kepolisian di Polresta Sleman pada tanggal 22 April 2026. Langkah hukum tersebut diambil setelah ayah korban sempat berupaya meminta paksa anak dengan melibatkan oknum aparat melalui pesan singkat.

Refingo mengungkapkan setelah laporan dibuat, tersangka justru menunjukkan gelagat janggal. Alih-alih membantu pencarian fakta, tersangka malah mendesak ibu korban mencabut laporan melalui beberapa kali mediasi.

Upaya mediasi melibatkan aparatur setempat terjadi pada tanggal 11 Juli, 24 Agustus, hingga 26 Agustus 2026.

Tersangka secara konsisten meminta agar laporan polisi tersebut dibatalkan sebelum akhirnya penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com