News

Ketua Komisi A DPRD DIY Tegas: Pemda Harus Berani Tolak Investasi Perusak Lingkungan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto minta Pemda DIY tegas audit lingkungan dan tolak investasi merusak alam menjelang musim hujan.

Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
Ketua Komisi A DPRD DIY Tegas: Pemda Harus Berani Tolak Investasi Perusak Lingkungan
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto minta Pemda DIY tegas audit lingkungan dan tolak investasi merusak alam menjelang musim hujan.Foto:dok.dislautkandiy

jogja.fin.co.id - Ancaman bencana hidrometeorologi membayangi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jelang masuknya musim penghujan. Komisi A DPRD DIY meminta Pemerintah Daerah segera melakukan audit lingkungan dan tidak ragu menindak tegas pembangunan yang merusak alam.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian dan hilangnya kawasan resapan air yang rata-rata mencapai 200 hektare setiap tahun.

Kondisi itu dinilai semakin memperbesar risiko banjir dan tanah longsor, terutama di kawasan padat seperti Kota Yogyakarta hingga lereng pegunungan di Bantul.

"Investasi itu baik, tetapi syarat utamanya adalah mencintai lingkungan hidup. Jika investasi tersebut merusak lingkungan, kita harus berani menolaknya. Pemda DIY perlu segera melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh bersama instansi terkait," ujar Eko di Gedung DPRD DIY, Senin 26 Oktober 2026.

Eko mengingatkan kawasan rawan seperti Bukit Sari dan Selopamioro di Kabupaten Bantul membutuhkan penanganan khusus. Lahan gundul akibat kebakaran hutan saat kemarau lalu berpotensi memicu tanah longsor saat diterjang hujan deras.

Selain itu, ia mendesak pemda kabupaten dan kota menertibkan bangunan tidak berizin maupun bangunan yang melanggar batas sempadan sungai dan pantai.

Maraknya pembangunan hotel dan kondominium di perkotaan terbukti makin menggerus ruang terbuka hijau.

"Penanggulangan bencana menjadi hal yang sangat penting untuk dipersiapkan secara matang. Kita harus mengedepankan prinsip Selamat Bareng-Bareng," ujarnya.

Tidak hanya masalah tata ruang, Eko juga menyentil mekanisme pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana. Menurutnya, skema penganggaran mitigasi harus dibuat fleksibel tanpa menunggu penetapan status tanggap darurat.

"Pertanyaannya, ketika belum ada status tanggap darurat tetapi kita sudah tahu besok akan hujan dan masyarakat ingin kerja bakti, bagaimana dukungannya? Prosedur penganggaran mitigasi bencana harus fleksibel, cepat, memadai dan pertanggungjawabannya tetap akuntabel," pungkasnya.

Komisi A mendorong agar gerakan penanaman pohon secara masif serta pembersihan drainase di kawasan perbatasan kabupaten dapat segera dieksekusi sebelum puncak musim hujan tiba.

Berita Terkait