DPRD Sleman Resmi Masukkan E-Sport ke Raperda Keolahragaan Terbaru
DPRD Sleman merampungkan Raperda Keolahragaan terbaru. Aturan ini resmi akomodasi e-sport, perluas industri olahraga, dan berikan jaminan perlindungan atlet.
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
jogja.fin.co.id - Dunia kompetisi digital resmi masuk dalam radar regulasi daerah. DPRD Sleman memperbarui aturan pembinaan atlet lewat Raperda Keolahragaan.
Kabupaten Sleman merombak payung hukum pembinaan olahraga daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Aturan baru ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2019. Pembaruan regulasi disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman, Wahyudi Kurniawan, mengatakan regulasi ini dirancang agar arah pembangunan prestasi olahraga daerah lebih adaptif.
Baca Juga
"Sleman sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019. Namun, seiring terbitnya regulasi nasional yang baru, perlu ada penyesuaian paradigma agar arah pembangunan olahraga di Sleman makin inklusif, terlindungi, dan berdaya saing," ujar Wahyudi Kurniawan, Jumat 6 November 2026.
Pengakuan E-Sport dan Perluasan Industri
Regulasi anyar ini memperbarui pengelompokan cabang olahraga secara mendasar. Selain sektor pendidikan dan prestasi, aturan ini resmi memasukkan kategori olahraga masyarakat.
Cakupan tersebut merangkum aktivitas olahraga tradisional hingga kompetisi berbasis teknologi digital seperti e-sport.
Pemerintah daerah juga memperluas batasan sektor industri olahraga dari empat bidang menjadi sembilan bidang. Aturan ini mencakup jasa keolahragaan, industri barang, hingga manajemen profesional.
"Kami ingin memastikan industri olahraga di Sleman bisa berkembang pesat dan memberi dampak ekonomi nyata. Tata kelola suporter juga diatur agar terwadahi melalui organisasi resmi berbadan hukum yang terdaftar, sehingga tercipta iklim olahraga yang aman dan tertib," kata Wahyudi.
Baca Juga
Kepastian Hukum dan Perlindungan AtletAspek perlindungan pelaku olahraga mendapat sorotan tajam dalam draf aturan ini. Raperda mempertegas cakupan jaminan sosial bagi atlet dan tenaga keolahragaan selama masa latihan maupun kompetisi.
"Para atlet telah berjuang membawa nama harum Sleman. Sudah sepatutnya daerah memberikan jaminan perlindungan, penghargaan, dan kepastian hak yang jelas agar mereka dapat fokus mengukir prestasi tanpa rasa cemas," tegas Wahyudi.
Setelah pengesahan aturan, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). Program ini terintegrasi langsung dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Pendanaan sektor keolahragaan didorong lewat kolaborasi lintas sektor. Pengelolaan anggaran mengoptimalkan dana perwalian, CSR dunia usaha, serta sinergi sektor pariwisata dan kesehatan.