News . 07/05/2026, 23:13 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
"Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," tulis akun resmi @taspen. Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak bersumber dari otoritas resmi pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media