News . 08/05/2026, 16:26 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan membatalkan rencana perjalanan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Ketiganya terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural atau ilegal dengan menggunakan modus perjalanan wisata ke luar negeri.
Aksi pencegahan ini terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir melalui pengawasan ketat petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim). Para calon penumpang tersebut awalnya berencana terbang menuju Singapura dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terdeteksi oleh sistem keamanan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengamanan ini berawal dari pemeriksaan mendalam terhadap profil penumpang. Hasil sistem menunjukkan ketiganya masuk dalam kategori Subject of Interest (SOI) dengan skor penilaian maksimal.
"Ketiganya diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata," tegas Tedy dalam keterangan resminya, Jumat 8 Mei 2026.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu 25 April saat seorang pria berinisial MDM hendak berangkat ke Singapura. Meski beralasan ingin berwisata, sistem imigrasi memberikan alarm skor 100 yang merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi. Data integrasi menunjukkan MDM sebelumnya pernah mencoba terbang ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal.
Kejadian serupa terulang pada Senin 4 Mei yang melibatkan dua WNI berinisial Y dan K. Mereka berencana menuju Kuala Lumpur, Malaysia, namun sistem mencatat status SOI yang sama. Melalui wawancara mendalam, petugas menemukan banyak ketidakkonsistenan informasi yang mereka berikan terkait rencana perjalanan tersebut.
Tedy menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk melindungi warga negara. Modus menggunakan negara transit seperti Singapura atau Malaysia sering kali menjadi pintu masuk bagi sindikat haji ilegal yang berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah.
Langkah imigrasi ini bukan semata-mata menghambat mobilitas warga, melainkan untuk memutus rantai potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok haji. Keberangkatan secara tidak resmi sangat rentan terhadap penipuan, penelantaran di negara orang, hingga masalah hukum dengan otoritas Arab Saudi.
"Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara. Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi," tambah Tedy.
Ia juga menekankan bahwa aplikasi SOI berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan setiap pelintas batas memiliki dokumen dan prosedur yang sah. Imigrasi Yogyakarta mengimbau masyarakat luas agar tetap waspada dan tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji jalur cepat yang melanggar regulasi resmi pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media