Rabu, 13 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

LPSK Endus Upaya Suap dan Intimidasi dalam Kasus Kekerasan Seksual Massal di Pesantren Pati

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
10/05/2026, 15:07 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
LPSK Endus Upaya Suap dan Intimidasi dalam Kasus Kekerasan Seksual Massal di Pesantren Pati

Gedung Polresta Pati tempat penahanan tersangka AS, pendiri Ponpes Ndholo Kusumo yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.Foto: IST

jogja.fin.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual massal di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Lembaga negara ini kini tengah melakukan asesmen intensif guna menjamin hak dan keamanan sekitar 50 santriwati yang menjadi korban aksi bejat sang pendiri pondok, AS (51).

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan agama ini mencuat setelah puluhan santriwati, yang mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP, mengaku menjadi korban manipulasi tersangka. Berdasarkan data awal, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, meski belum semuanya berani memberikan keterangan resmi.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan timnya telah terjun langsung ke Pati pada 6-7 Mei untuk berkoordinasi dengan Polresta Pati, Kemenag, hingga PCNU setempat. "LPSK siap memberikan perlindungan penuh agar saksi dan korban berani mengungkap perkara ini hingga tuntas," tegas Wawan dalam keterangan resminya, Minggu 10 Mei 2026.

Manipulasi Dalil Agama dan Relasi Kuasa

Advertisement

Tersangka AS diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan pendiri pesantren untuk membangun kepatuhan mutlak dari para korban. Modus yang dijalankan tersangka tergolong sistematis dengan menggunakan dalil-dalil keagamaan guna memanipulasi persepsi santriwati.

Informasi yang dihimpun LPSK menyebutkan bahwa tersangka kerap menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada tengah malam hingga dini hari. Korban biasanya diminta untuk memijat atau menemani tersangka. Jika menolak, AS tidak segan melontarkan ancaman pemulangan paksa hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Tersangka menyalahgunakan relasi kuasa untuk menekan mental para santriwati. Kami memastikan akses terhadap pendampingan hukum dan dukungan psikologis tersedia sepenuhnya bagi mereka," ujar Wawan.

Tantangan Intimidasi dan Suap di Balik Layar

Proses pengungkapan kasus ini ternyata tidak berjalan mulus. LPSK menemukan fakta adanya dugaan intimidasi dan ancaman tuntutan balik terhadap korban yang mencoba bersuara. Bahkan, muncul laporan mengenai upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban agar proses hukum dihentikan melalui jalur "damai".

Kondisi tersebut sempat membuat beberapa saksi merasa tertekan dan berniat mengundurkan diri dari proses hukum. Namun, ketegasan aparat hukum mulai membuahkan hasil. Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April dan resmi menahannya pada 7 Mei 2026.

Tersangka kini terancam hukuman berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Izin Operasional Ponpes Dicabut Total

Menyusul terungkapnya skandal ini, Kementerian Agama Kabupaten Pati bertindak cepat dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo per tanggal 5 Mei 2026. Pemerintah kini tengah memfasilitasi proses perpindahan sekolah bagi para santri yang terdampak agar pendidikan mereka tidak terputus.

Advertisement

LPSK bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan penguatan mental bagi para santri agar berani bersaksi. "Kami akan mengawal hingga fasilitasi restitusi atau ganti rugi bagi korban terpenuhi sebagai bentuk keadilan," pungkas Wawan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id