News . 11/05/2026, 15:57 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Penyidikan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha memasuki fase krusial yang jauh lebih luas. Polresta Yogyakarta tidak hanya fokus pada tindakan penganiayaan fisik, tetapi kini resmi membuka kotak pandora terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini dipastikan bakal menyeret nama-nama besar yang duduk di jajaran dewan yayasan.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sementara 17 pengasuh lainnya masih berstatus wajib lapor mingguan untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Namun, jumlah ini diprediksi kuat akan terus bertambah.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) baru. Hal ini menyusul ditemukannya bukti-bukti kuat adanya malpraktik penyelenggaraan pendidikan di daycare tersebut.
Yang menarik perhatian publik, penyidik kini menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran elit yayasan. Nama seorang hakim aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan serta seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berperan sebagai penasihat yayasan masuk dalam daftar saksi kunci yang akan diperiksa.
Kompol Riski Adrian menegaskan bahwa tidak akan ada tebang pilih dalam kasus ini. Seluruh pihak yang memiliki keterlibatan fungsional dalam struktur yayasan akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
"Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan kami panggil untuk memberikan keterangan, termasuk hakim aktif dan dosen tersebut," ujar Adrian saat memberikan keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Senin 11 Mei 2026,
Langkah kepolisian untuk memperluas jeratan hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara atau ekspos bersama pihak Kejaksaan. Adrian mengisyaratkan bahwa dengan diterbitkannya SP Sidik baru terkait UU Sisdiknas, peluang adanya tersangka tambahan dari jajaran manajemen dan pembina sangat terbuka lebar.
Pihak kepolisian saat ini tengah mematangkan jadwal pemanggilan para saksi ahli dan pihak yayasan guna melengkapi berkas penyelidikan tambahan. Fokus penyidikan kini terbelah dua: pertama pada tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak, dan kedua pada aspek legalitas serta operasional lembaga pendidikan yang diduga menabrak aturan hukum negara.
"Kami telah menjadwalkan pemeriksaan ini karena hasil ekspos kemarin menunjukkan perlunya penyelidikan tambahan menggunakan undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini," tambah Adrian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media