News . 12/05/2026, 22:40 WIB

TERGANJAL ATURAN Larangan Rangkap Jabatan, Dua Anggota Ombudsman DIY Mundur

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Integritas dan totalitas menjadi harga mati bagi Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY. Akibat terganjal aturan larangan rangkap jabatan (double job), dua anggota LOD DIY periode 2024–2028 memutuskan untuk mengundurkan diri. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan pengawas pelayanan publik fokus sepenuhnya pada tugas mereka.

Menyikapi kekosongan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar pertemuan strategis di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Senin 11 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi krusial untuk memastikan roda pengawasan di DIY tidak mandek meski kehilangan dua personelnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengungkapkan bahwa alasan utama pengunduran diri tersebut adalah kesibukan di dunia akademis. Kedua anggota tersebut tercatat masih aktif sebagai dosen dan menjabat struktural di fakultas.

“Mereka memiliki tanggung jawab sebagai dosen dan jabatan di fakultas, sehingga tidak bisa bekerja penuh waktu di Ombudsman. Kami menghargai pilihan tersebut demi menjaga profesionalitas dan fokus lembaga ke depan,” jelas Ni Made usai mendampingi Ngarsa Dalem dalam pertemuan tersebut.

Mekanisme Pengisian: Andalkan 'Stok' Cadangan Seleksi

Guna mengisi lubang yang ditinggalkan, Pemda DIY tidak akan membuka pendaftaran dari nol, melainkan mengoptimalkan daftar kandidat cadangan dari proses seleksi sebelumnya. Diketahui, terdapat tiga nama cadangan dari sepuluh besar yang sempat lolos uji publik.

Namun, dari tiga nama tersebut, hanya dua kandidat yang berpeluang besar. Satu nama lainnya dilaporkan sudah berpraktik sebagai pengacara di Jakarta dan kemungkinan kecil untuk ditarik kembali. Meski menggunakan daftar cadangan, prosesnya dipastikan tidak akan berjalan instan.

Verifikasi Ketat Tetap Berlaku

Pemerintah DIY menjamin bahwa pemilihan anggota pengganti akan tetap melewati screening yang ketat. Ni Made menegaskan bahwa kandidat cadangan harus kembali melalui tahapan pendalaman rekam jejak, wawancara, hingga uji publik ulang.

“Langkah ini sangat penting untuk menjamin bahwa sosok yang terpilih nantinya memiliki kredibilitas dan integritas yang sejalan dengan semangat kelembagaan di DIY,” tegas Ni Made. Upaya ini dilakukan agar lembaga pengawas pelayanan publik ini tetap memiliki taji dalam menangani aduan masyarakat tanpa terganggu oleh kepentingan pekerjaan lain.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com