News . 13/05/2026, 13:20 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius terhadap kasus penemuan 11 bayi di sebuah rumah di wilayah Pakem, Sleman. Berdasarkan hasil investigasi awal, KPAI menemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan eksploitasi hingga praktik jual beli bayi secara ilegal.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa tempat yang diklaim sebagai tempat penitipan anak (daycare) oleh oknum bidan pengelola tersebut tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Keberadaan lokasi tersebut juga terkesan tertutup tanpa adanya identitas luar yang menandakan sebagai fasilitas pengasuhan anak.
Temuan KPAI menunjukkan adanya pola operasional yang mencurigakan. Lokasi tersebut diketahui sempat berpindah dari kawasan Gamping ke Pakem yang jaraknya cukup signifikan. Meski diklaim telah beroperasi selama lima bulan, pengelola tidak memenuhi standar dasar pengasuhan anak yang layak.
"Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami," tegas Diyah Puspitarini kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.
Diyah menyoroti ketimpangan rasio pengasuh di lokasi tersebut. Dari total 11 bayi yang semuanya berusia di bawah satu tahun, hanya terdapat tiga orang pengasuh. Selain itu, sarana dan prasarana di rumah tersebut dinilai jauh dari standar kelayakan untuk pertumbuhan bayi, terutama terkait hak dasar pemberian ASI eksklusif karena bayi-bayi tersebut dipisahkan dari ibu kandungnya dan dibiarkan menginap lebih dari 24 jam.
Diyah menilai praktik ini secara tidak langsung merupakan bentuk eksploitasi dan penelantaran anak. KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pengasuh.
"Kami berharap dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus, apakah ada dugaan jual beli bayi termasuk juga aliran transfer dana yang masuk ke pengasuh dari orang tua bayi perlu didalami," tambahnya.
"Jelas ada pelanggaran hak anak apabila menitipkan anak lebih dari 24 jam, dan pihak bidan juga ada kesengajaan dalam pembiaran ini tanpa izin dan pemenuhan hak dasar anak," ujarnya.
Sebelumnya, warga Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, digegerkan oleh keberadaan belasan bayi di rumah seorang bidan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menyebutkan pihaknya langsung melakukan evakuasi setelah menerima laporan warga mengenai keganjilan aktivitas di rumah tersebut.
Informasi sementara menyebutkan bahwa mayoritas bayi-bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah, di mana sang bidan telah membantu persalinan mereka sejak lima bulan lalu. Polresta Sleman kini terus mendalami motif utama di balik penampungan bayi-bayi malang tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media