News . 17/05/2026, 14:25 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya dan pengendara yang kerap melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini diterbitkan menyusul adanya lonjakan drastis frekuensi perjalanan kereta api (KA) akibat dioperasikannya belasan armada tambahan selama masa libur panjang (long weekend).
Situasi di jalur rel kini menjadi jauh lebih padat dan berbahaya dibandingkan hari-hari biasa. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan masyarakat di sekitar perlintasan kereta menuntut kewaspadaan ekstra guna menghindari potensi kecelakaan fatal.
Peningkatan volume lalu lintas ini dipicu oleh tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan momentum libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Jika pada hari biasa Daop 6 Yogyakarta rata-rata hanya memberangkatkan 25 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) reguler, kini angkanya meroket menjadi 32 perjalanan KAJJ setiap harinya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, merinci bahwa khusus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di wilayahnya, terdapat tujuh rangkaian KA tambahan yang dikerahkan, atau setara dengan 14 perjalanan pulang-pergi (PP). Kepadatan ini masih ditambah dengan operasional KA dari wilayah daop lain serta jadwal KRL komuter tambahan yang beroperasi hingga masa liburan usai.
“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA. Tidak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari daop-daop lainnya. Frekuensi perjalanan menjadi lebih padat, sehingga kami sangat mengimbau agar tidak ada aktivitas di jalur KA dan sekitarnya,” tegas Feni Novida Saragih.
Pihak manajemen KAI mengingatkan kembali para pengendara mengenai aspek hukum yang mengatur prioritas lalu lintas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak boleh diinterupsi oleh moda transportasi darat lainnya.
Pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, memiliki kewajiban mutlak untuk menghentikan laju kendaraan dan mendahulukan kereta yang akan melintas, tanpa alasan apa pun. Rambu-rambu di sekitar pintu perlintasan harus dipatuhi secara ketat demi keselamatan bersama.
"Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," tambah Feni.
Selain fokus pada keselamatan pengendara di jalan raya, Daop 6 Yogyakarta juga menyoroti perilaku berisiko sebagian warga yang masih nekat memanfaatkan area sekitar rel untuk aktivitas sehari-hari. Ruang manfaat jalur kereta api sering kali disalahgunakan untuk kegiatan yang mengancam nyawa.
KAI melarang keras masyarakat melakukan kegiatan sekecil apa pun di sepanjang rel, mulai dari tempat bermain anak-anak, menggelar lapak jualan, hingga menjadikannya sebagai spot foto atau pembuatan konten media sosial. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang membahayakan operasional perjalanan kereta maupun keselamatan warga itu sendiri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media