Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

TERUNGKAP! Daycare Little Aresha Tunjukkan Kamar Mewah Palsu ke Orang Tua, Realitanya Balita Tidur di Playmat

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
17/05/2026, 12:54 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
TERUNGKAP! Daycare Little Aresha Tunjukkan Kamar Mewah Palsu ke Orang Tua, Realitanya Balita Tidur di Playmat

Kondisi Daycare Little Aresha Jogja yang terbongkar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak titipan.Foto:Dok.Polri

jogja.fin.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali membongkar fakta mencengangkan di balik kasus dugaan kekerasan dan penelantaran massal di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Pihak manajemen diketahui sengaja menyediakan fasilitas ruangan palsu atau kamar dummy demi memikat dan mengelabui para orang tua yang hendak menitipkan buah hati mereka.

Ruangan contoh berkondisi mewah tersebut sengaja dipamerkan hanya pada saat sesi survei awal. Siasat ini terbukti ampuh meyakinkan para calon konsumen bahwa anak-anak mereka akan dirawat di tempat yang representatif dan nyaman.

Jadwalkan Survei Hari Sabtu untuk Sembunyikan Kondisi Asli

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membeberkan bahwa ketua yayasan berinisial DK memiliki trik khusus untuk melancarkan aksi penipuan fasilitas ini. Proses peninjauan lokasi sengaja diarahkan pada hari Sabtu, memanfaatkan situasi saat aktivitas pengasuhan sedang sepi atau libur.

Advertisement

"Kamar percontohan pada awal anak-anak pada mau masuk disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak. Kamarnya yang dipercontohkan bagus, ada AC-nya. Nanti yang dijanjikan satu pengasuh satu baby. Di situ pada saat percontohan juga ada tempat tidur yang benar-benar tempat tidur," ungkap Ipda Apri Sawitri saat dikonfirmasi.

Namun, janji manis tersebut berbanding terbalik 180 derajat dengan realitas di lapangan. Ketika anak-anak sudah resmi mendaftar, mereka justru dimasukkan ke dalam ruangan sempit dengan kapasitas yang tidak manusiawi. Bukannya tidur di ranjang empuk ber-AC, para balita justru ditemukan telantar tidur di atas playmat tipis saat aparat melakukan penggerebekan pada April lalu.

Ironi Satu Pengasuh Harus Tangani Puluhan Balita

Selain memalsukan fasilitas fisik, pihak pengelola juga melanggar janji terkait rasio pengasuh. Polisi menemukan fakta bahwa tenaga kerja di penitipan anak tersebut sangat minim, sehingga satu sif yang hanya diisi oleh 2 hingga 4 pekerja terpaksa harus mengurusi sampai 20 anak sekaligus.

Kondisi ketidakseimbangan beban kerja inilah yang kemudian memicu tindakan keji dari pihak manajemen. Ketua yayasan berinisial DK bersama kepala sekolah berinisial AP kedapatan memberikan instruksi langsung kepada para pengasuh untuk mengikat pergelangan tangan dan kaki para balita menggunakan tali sejak pagi hari hingga waktu jemput tiba.

Jeratan Pasal Korporasi untuk 13 Tersangka

Baca Juga

Hingga saat ini, penyidik Polresta Yogyakarta telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus kriminal anak ini. Selain sang ketua yayasan (DK) dan kepala sekolah (AP), terdapat 11 oknum pengasuh lainnya yang ikut diseret ke meja hijau, yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, jumlah korban dari tindakan tidak manusiawi di lembaga ini diduga kuat telah mencapai 53 anak. Guna memberikan efek jera, polisi siap menerapkan pasal berlapis, termasuk menyertakan pasal korporasi terkait penelantaran dan diskriminasi anak.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman kurungan penjara yang menanti para pelaku berkisar antara 5 hingga 8 tahun masa tahanan.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id