News . 18/05/2026, 09:20 WIB

JANGGAL! Bermodal Dus Boks iPhone, Wanita di Sleman Ditetapkan Tersangka Setelah Lapor Polisi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Dunia hukum di Kabupaten Sleman kembali mendapat sorotan tajam setelah seorang wanita bernama Shinta Komala terjebak dalam pusaran pemidanaan yang janggal. Kisah tragis ini bermula dari kandasnya hubungan asmara dan bisnis, namun berujung pada dugaan kriminalisasi yang sistematis. Shinta kini harus menyandang status tersangka atas tuduhan penggelapan, tak lama setelah dirinya memberanikan diri melaporkan aksi intimidasi oleh oknum aparat kepolisian.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan imbas dari rusaknya hubungan personal yang melibatkan penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.

"Klien kami ini awalnya hanya menuntut keadilan atas tekanan mental yang dia terima. Namun, hukum justru berbalik menyerang dirinya dengan sangat cepat," ujar Alam saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari Sengketa Asmara hingga Intimidasi Penarikan Ijazah

Konflik ini berakar dari sebuah usaha coffee shop yang dikelola bersama oleh Shinta dan mantan kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial K. Ketika bisnis tersebut mengalami kebangkrutan pada akhir tahun lalu, jalinan asmara keduanya ikut retak. Kedua belah pihak sebenarnya telah bersepakat untuk mengembalikan seluruh aset dan barang pemberian selama berpacaran, termasuk sebuah unit iPhone 14.

Namun, persoalan bergeser menjadi ranah pidana ketika pihak keluarga K melakukan tindakan sewenang-wenang. Ayah K yang merupakan purnawirawan polisi, mendatangi Shinta bersama seorang anggota polisi aktif. Di bawah tekanan dan intimidasi, Shinta dipaksa menandatangani surat pengakuan utang fiktif senilai Rp 80 juta. Tidak berhenti di situ, ijazah pendidikan milik Shinta turut disita secara paksa sebagai jaminan utang tersebut.

Menolak tinggal diam atas perlakuan ala debt collector tersebut, Shinta didampingi kuasa hukumnya melaporkan tindakan intervensi ini ke Bidpropam Polda DIY. Pemeriksaan internal menyatakan bahwa oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi, sehingga berkasnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman untuk tindakan disiplin lebih lanjut.

Kejanggalan Jerat Tersangka Bermodal Dus Boks Ponsel

Keanehan penegakan hukum mulai terlihat ketika keluarga pelaku melancarkan serangan balik. Adik kandung K, Tania, melaporkan Shinta ke Satreskrim Polresta Sleman atas tuduhan penggelapan iPhone 14. Ironisnya, laporan tersebut hanya bermodalkan bukti kepemilikan berupa dus boks ponsel, padahal unit fisik gawai itu sudah dikembalikan sejak lama dari tangan ke tangan.

Hanya dalam hitungan bulan, penyidik bergerak cepat meningkatkan status Shinta menjadi tersangka pada 12 Mei lalu. Kecepatan penanganan kasus penggelapan ini berbanding terbalik dengan laporan intimidasi Shinta yang hingga kini masih mandek di tahap pendalaman penyelidikan oleh Sipropam.

Baca Juga

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Shinta telah memenuhi prosedur hukum formal. Penyidik mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti sah berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti fisik melalui mekanisme gelar perkara. Walaupun penyidik sempat menawarkan jalur restorative justice, upaya mediasi tersebut kandas akibat penolakan dari pihak pelapor.

Menanggapi situasi yang dinilai tidak objektif ini, tim kuasa hukum Shinta mengambil langkah agresif. Mereka tidak hanya menuntut gelar perkara khusus di tingkat Polda DIY untuk meninjau ulang status hukum kliennya, tetapi juga resmi mengadukan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi III DPR RI guna memecah kebuntuan keadilan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com