News . 18/05/2026, 13:59 WIB

KLATEN GEGER! Pembina Ponpes Diniyah Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Dua Putri Kandung

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial AK, akhirnya terkuak ke permukaan setelah bertahun-tahun tersimpan rapat. Pria yang dihormati di lingkungannya karena memegang peran penting sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah lokal ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ironisnya, korban dari tindakan asusila yang berulang kali tersebut tidak lain adalah dua putri kandungnya sendiri.

Kuasa hukum korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, bersama tim pendamping Awwab Yusroni, mengungkapkan bahwa tindakan menyimpang ini telah merenggut masa depan para korban sejak mereka masih sangat belia.

"Tindakan tak terpuji itu telah dilakukan sejak kedua korban, U dan Y, masih menginjak usia belasan tahun," ungkap Lilik Setiawan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Keberanian Korban Pertama Membuka Kotak Pandora

Penderitaan panjang yang dialami oleh korban berinisial U dan adiknya, Y, merupakan potret kelam dari relasi kuasa yang menyimpang di dalam rumah tangga. Selama bertahun-tahun, kedua korban terpaksa bungkam akibat tekanan psikologis dan rasa takut yang luar biasa terhadap figur ayah yang juga dikenal sebagai tokoh agama tersebut.

Kotak pandora kasus ini baru terbuka setelah U, yang kini telah menginjak usia 19 tahun, tidak lagi sanggup membendung trauma batin akibat perlakuan tidak senonoh sang ayah. Didorong oleh keinginan kuat untuk memutus rantai kekerasan dan mencari keadilan hukum, U akhirnya memberanikan diri mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi.

"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan," tambah Lilik.

Langkah berani U memicu pengakuan dari sang adik, Y. Melalui pemeriksaan psikologis dan pendampingan intensif, terungkap bahwa Y ternyata juga menerima perlakuan keji yang sama dari AK. Keterangan sinkron dari kedua korban ini menjadi bukti kuat bagi penyidik bahwa aksi pencabulan ini dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat lama.

Ancaman Kurungan 12 Tahun Menanti Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara. Berdasarkan pemenuhan unsur pidana yang kuat, penyidik resmi menaikkan status AK menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan serta keamanan korban.

Baca Juga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum, AK kini dibidik dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat status tersangka sebagai ayah kandung sekaligus pengasuh/pembidik yang seharusnya memberikan perlindungan, AK kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun. Proses hukum kini terus berjalan sembari tim pendamping fokus memulihkan kondisi psikologis kedua korban yang mengalami trauma mendalam.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com