Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Takut Terseret Kasus Korupsi, Pemkab Kulon Progo Gandeng Jaksa Bongkar Aturan Dana Ganti Rugi YIA

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
18/05/2026, 17:03 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Takut Terseret Kasus Korupsi, Pemkab Kulon Progo Gandeng Jaksa Bongkar Aturan Dana Ganti Rugi YIA

Ilustrasi Bandara YIA, Kulon Progo, Yogyakarta.Foto: ANT

jogja.fin.co.id - Pengelolaan dana kompensasi super besar hasil pembebasan lahan proyek strategis nasional nyatanya menjadi buah simalakama bagi jajaran birokrasi tingkat bawah. Hingga detik ini, uang ganti rugi pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) milik Kalurahan Palihan dan Kalurahan Glagah untuk pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dilaporkan masih membeku di dalam rekening kas desa. Guna menghindari lubang hitam tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memilih langkah ekstrem dengan mengajukan harmonisasi total terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Langkah ini diambil karena regulasi yang ada dinilai masih tumpang tindih dan rawan menciptakan celah hukum yang bisa menjebloskan para pamong kalurahan ke jeruji besi jika salah melangkah dalam mencairkan atau membelanjakan dana pengganti tersebut.

Terjebak Regulasi Transisi, Ratusan Miliar Uang Desa Masih Membeku

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Riyadi Sunarto, mengungkapkan bahwa dalam eksekusi di lapangan, birokrasi lokal saat ini mengalami benturan yuridis. Ada kerancuan dalam menginterpretasikan masa transisi aturan lama, yaitu Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 ke aturan baru Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Advertisement

Tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang hitam di atas putih, Pemkab Kulon Progo menolak melakukan spekulasi anggaran demi menjaga keselamatan administratif para pejabatnya. Pihaknya menginginkan kejelasan mutlak terkait status proses pengadaan lahan pengganti yang telanjur berjalan sebelum aturan baru tersebut disahkan.

"Namun dalam pelaksanaannya, untuk menghindari risiko hukum, Pemkab Kulon Progo mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas," tegas Riyadi Sunarto saat memberikan keterangan resmi di Kulon Progo, Senin, 18 Mei 2026.

Bentuk Panitia Khusus dan Tunggu Fatwa Hukum Kejaksaan

Demi memecah kebuntuan yang telah berlangsung lama ini, Pemkab Kulon Progo telah menyusun draf usulan evaluasi yang akan segera diserahkan langsung ke meja Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tidak bergerak sendirian, jajaran eksekutif Kulon Progo juga merapatkan barisan dengan menggandeng lembaga penegak hukum guna melakukan audit investigatif terhadap draf juknis yang diajukan.

"Kami akan melakukan koordinasi bersama Pemda DIY, biro hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," imbuh Riyadi.

Sebagai langkah nyata di lapangan, Pemkab Kulon Progo dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia khusus pengadaan tanah Kalurahan Palihan dan Glagah. Tim ini nantinya mengemban tugas berat untuk mencari, memverifikasi, hingga mengeksekusi pembelian lahan baru sebagai pengganti aset desa yang hilang akibat proyek YIA. Untuk menjamin seluruh proses bebas dari intervensi koruptif, panitia ini nantinya akan dikawal ketat oleh Legal Opinion (pendapat hukum) serta pendampingan langsung dari Korps Adhyaksa (Kejaksaan).

Baca Juga

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id