Jumat, 05 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Awas Ikan Beracun! Petugas Temukan Produk Perikanan Mengandung Formalin di Kulon Progo

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
19/05/2026, 20:31 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Awas Ikan Beracun! Petugas Temukan Produk Perikanan Mengandung Formalin di Kulon Progo

Petugas DKP Kulon Progo melakukan pemeriksaan produk perikanan di pasar setelah menemukan ikan asin positif mengandung formalin.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Temuan mengejutkan muncul dari hasil pengawasan pangan di Pasar Potrojaten, Kalurahan Bumirejo, Kulon Progo. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulon Progo mendapati sejumlah produk ikan olahan kering yang dijual di pasar tradisional terindikasi mengandung formalin, zat kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan pada bahan pangan.

Temuan tersebut didapat saat DKP Kulon Progo melakukan inspeksi keamanan pangan asal ikan sebagai upaya memastikan produk perikanan yang beredar di masyarakat tetap aman untuk dikonsumsi.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Kulon Progo, Wakhid Purwosubiyantoro, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai produk perikanan, mulai dari olahan basah hingga ikan kering yang dijual pedagang.

Dalam pengawasan itu, petugas mengambil sampel produk seperti bandeng presto dan ikan pindang guna dilakukan pengujian mikrobiologi di BPPVET Wates untuk mengetahui tingkat keamanan dan kualitas produk.

Advertisement

“Pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan produk perikanan yang dipasarkan memenuhi standar keamanan pangan serta layak dikonsumsi masyarakat,” ujar Wakhid di Kulon Progo, Selasa.

Namun hasil berbeda ditemukan pada pemeriksaan ikan olahan kering. Petugas melakukan uji cepat formalin terhadap sejumlah sampel, meliputi teri nasi, teri gundul, dan wader asin yang dijual tiga pedagang pasar.

Hasilnya cukup mengejutkan. Sampel teri nasi dan wader asin dinyatakan positif mengandung formalin.

DKP menegaskan formalin merupakan zat karsinogenik atau bahan yang berpotensi memicu kanker sehingga penggunaannya pada makanan dilarang berdasarkan aturan pangan di Indonesia.

“Pedagang yang produknya ditemukan positif formalin telah diberikan pembinaan dan edukasi mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum apabila pelanggaran terus ditemukan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pedagang diarahkan untuk mengembalikan produk bermasalah kepada pemasok dan mencari sumber barang yang lebih aman serta terpercaya.

Baca Juga

Tak hanya fokus pada keamanan pangan, dalam kegiatan yang sama petugas juga memantau perkembangan harga ikan di tingkat pedagang eceran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan pasokan, memonitor permintaan masyarakat, sekaligus mendukung pengendalian inflasi sektor pangan di Kulon Progo.

DKP Kulon Progo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli ikan olahan, terutama produk kering yang memiliki daya simpan panjang. Konsumen diminta memilih produk dengan aroma alami, warna tidak mencolok, dan dibeli dari penjual terpercaya guna meminimalkan risiko paparan bahan berbahaya.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id