News . 20/05/2026, 20:53 WIB

Pemberhentian Guru Non-ASN Ternyata Hoaks, Simak Penjelasan Resmi DPRD dan Dikpora DIY

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Gelombang keresahan melanda kalangan pendidik setelah munculnya isu panas terkait rencana pemberhentian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah-sekolah negeri. Menanggapi polemik yang menggelinding cepat di ruang publik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta langsung mengambil sikap tegas untuk meredam kepanikan para guru honorer.

Otoritas legislatif bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyatakan komitmen penuhnya untuk membentengi eksistensi para guru kontrak. Langkah penjaminan ini bertujuan menjaga stabilitas mutu serta layanan pendidikan di wilayah Kota Gudeg agar tidak pincang akibat disinformasi regulasi.

“Kami ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang,” tutur Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, secara tertulis di Yogyakarta, Rabu 20 Mei 2026.

SE Mendikdasmen Tidak Memuat Klausul Pemecatan Pengajar

Kepastian hukum ini mengemuka setelah Komisi D DPRD DIY menggelar Rapat Kerja maraton bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung Parlemen. Pertemuan tersebut secara khusus membedah isi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan memicu salah tafsir di kalangan tenaga pendidik.

Hasil evaluasi dokumen menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pusat tersebut sama sekali tidak memuat aturan mengenai pemberhentian sepihak bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Pemda DIY menggarisbawahi bahwa para pengajar non-ASN yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan bermutu aktif, mendapat hak penuh untuk melanjutkan pengabdiannya di sekolah masing-masing.

Guna memberikan payung hukum yang konkret, masa penugasan guru non-ASN kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026 demi menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di kelas. Sementara itu, formulasi kebijakan untuk periode tahun 2027 masih harus menunggu instruksi dan keputusan final dari pemerintah pusat.

Selain kepastian jam mengajar, aspek kesejahteraan guru juga menjadi prioritas yang dijamin oleh pemerintah. Guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi, sedangkan bagi guru yang belum bersertifikat tetap diupayakan memperoleh insentif khusus dari Kemendikdasmen.

Penataan Lintas Sekolah dan Usulan Ratusan Formasi PPPK Baru

Kendati memberikan jaminan, Pemda DIY mengakui adanya tantangan berat dalam tata kelola tenaga pengajar saat ini. Salah satu kendala struktural yang mengemuka adalah porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang telah melampaui batas aman 30 persen, ditambah dengan masalah klasik berupa distribusi penempatan guru yang belum merata antarwilayah kabupaten/kota.

Baca Juga

Sebagai solusinya, Dinas Pendidikan akan menerapkan strategi penataan atau redistribusi guru lintas sekolah secara objektif berdasarkan kebutuhan riil di setiap rombongan belajar. Sistem pendataan berbasis Dapodik juga akan terus diperkuat guna menghindari tumpang tindih kuota pengajar.

Sebagai langkah jangka panjang untuk memitigasi kekurangan tenaga pengajar pada mata pelajaran tertentu, Pemda DIY telah resmi mengajukan usulan 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada musim seleksi 2026.

Komisi D menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan kebijakan penataan ini agar tetap berpihak pada kemaslahatan dunia pendidikan DIY serta memberikan keadilan bagi para guru honorer yang telah mengabdi lama.

“Yang paling utama adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik dan suasana di sekolah tetap kondusif,” ucap Anton menutup klarifikasinya mengenai polemik status guru tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com