News . 20/05/2026, 22:07 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Jika seluruh bukti klinis dan verbal mengarah pada pelanggaran kategori berat, pihak rektorat dipastikan akan melayangkan surat rekomendasi pemecatan resmi kepada kementerian pusat. Hukuman pemberhentian secara tidak hormat menjadi konsekuensi logis paling fatal yang kini membayangi karier sang dosen.
"Kalau sanksi berat itu mengacu Permen nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian gitu. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan. Itu yang paling sanksi berat," kata Iva.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, UPN Yogyakarta turut memfasilitasi layanan pemulihan trauma berupa pendampingan psikologis gratis bagi mahasiswi yang terdampak. Di sisi lain, Satgas juga tengah mengendus potensi adanya korban lain menyusul rumor serupa yang beredar di platform digital.
Pihak kampus meminta mahasiswa yang pernah mengalami atau melihat tindakan menyimpang dari oknum dosen mana pun untuk tidak takut bersuara dan segera melayangkan laporan resmi guna memutus mata rantai predator seksual di area kampus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media