News . 20/05/2026, 22:07 WIB

SKANDAL KAMPUS? Oknum Dosen UPN Jogja Diduga Lecehan Mahasiswi Berujung Diperiksa Satgas

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

Jika seluruh bukti klinis dan verbal mengarah pada pelanggaran kategori berat, pihak rektorat dipastikan akan melayangkan surat rekomendasi pemecatan resmi kepada kementerian pusat. Hukuman pemberhentian secara tidak hormat menjadi konsekuensi logis paling fatal yang kini membayangi karier sang dosen.

"Kalau sanksi berat itu mengacu Permen nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian gitu. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan. Itu yang paling sanksi berat," kata Iva.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, UPN Yogyakarta turut memfasilitasi layanan pemulihan trauma berupa pendampingan psikologis gratis bagi mahasiswi yang terdampak. Di sisi lain, Satgas juga tengah mengendus potensi adanya korban lain menyusul rumor serupa yang beredar di platform digital.

Pihak kampus meminta mahasiswa yang pernah mengalami atau melihat tindakan menyimpang dari oknum dosen mana pun untuk tidak takut bersuara dan segera melayangkan laporan resmi guna memutus mata rantai predator seksual di area kampus.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com