News . 20/05/2026, 23:51 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengendus dan menggulung praktik lancung pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi menjadi non-subsidi di wilayah Umbulharjo. Komplotan mafia migas ini memanfaatkan sebuah rumah kontrakan di kawasan Warungboto sebagai markas rahasia untuk meraup keuntungan sepihak secara ilegal.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari kejelian dan laporan warga sekitar yang menaruh curiga mendalam. Masyarakat di lingkungan tersebut kerap mencium aroma gas yang sangat menyengat dan pekat, yang menyebar dari area rumah kontrakan tersebut sejak pagi hingga petang.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta," papar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat menggelar rilis perkara di Mapolresta Yogyakarta.
Berbekal aduan valid dari masyarakat, tim opsnal Polresta Yogyakarta langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah represif ini membuahkan hasil karena petugas menangkap basah para pelaku yang tengah beraktivitas di dalam rumah.
Saat merangsek masuk ke dalam area kontrakan, polisi mendapati dua pekerja sedang sibuk menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung hijau ukuran 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung non-subsidi ukuran bervariasi, yakni kaleng 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi," tutur Eva Guna Pandia menerangkan kronologi penindakan.
Dalam rilis tersebut, Kapolresta mengonfirmasi penahanan empat orang tersangka yang berbagi peran secara terstruktur. Otak dari bisnis gelap ini adalah ST (53) selaku pemilik modal usaha, dibantu oleh AS (28) yang mengendalikan manajemen operasional lapangan. Sementara dua tersangka lain, yakni IW (35) dan BI (43), bertindak sebagai teknisi atau pekerja yang melakukan eksekusi pemindahan gas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), korps baju cokelat menyita armada distribusi berupa satu unit truk Isuzu berwarna putih dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max. Petugas juga mengamankan akumulasi 364 tabung gas elpiji berbagai ukuran, 22 selang regulator merek Zeppelin, 22 ember besar, dua unit timbangan digital, 125 karet gas merah, serta 20 kantong plastik bekas es batu mencair yang pelaku gunakan sebagai media pendingin tabung saat proses penyilangan gas.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka ST dan AS mengaku telah memutar bisnis ilegal ini sejak akhir April 2026. Seluruh aktivitas pengangkutan, niaga, hingga rantai distribusi yang mereka kelola sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero).
Guna memenuhi kuota produksi harian, para pelaku berburu pasokan tabung melon 3 kilogram secara eceran dari wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo dengan rentang harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung. Uniknya, para tersangka mengaku tidak memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan gas bumi, melainkan hanya meniru teknik penyuntikan tabung secara otodidak melalui tayangan video di platform YouTube. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dilempar kembali ke konsumen dengan banderol miring di bawah harga resmi eceran tertinggi (HET) Pertamina demi menarik minat pembeli.
Akibat perbuatan curang yang merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
Penyidik menjerat komplotan ini dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Aturan hukum tersebut memuat sanksi pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial maksimal senilai Rp60 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media