News . 22/07/2026, 15:08 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Polemik penarikan uang dari kegiatan sosialisasi English Proficiency Test (EPT) saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 9 Yogyakarta berakhir dengan pengembalian dana. Sebanyak 100 peserta didik yang sempat menyetorkan uang kini telah menerima kembali hak mereka secara utuh.
Kasus ini bermula ketika pihak Yogyaversity menggelar sosialisasi program tes bahasa Inggris pada Jumat 17 Juli 2026. Pasca-kegiatan tersebut, para siswa baru diminta membayar biaya pendaftaran masing-masing sebesar Rp100.000.
Pihak sekolah yang mendapat laporan penarikan dana tersebut langsung melakukan inventarisasi. Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah siswa yang telanjur menyerahkan uang pembayaran.
Hasilnya, seluruh dana sebesar Rp10 juta berhasil dihimpun kembali dari penyelenggara. Proses pengembalian uang kepada 100 siswa yang terlanjur menyetorkan rampung dilaksanakan pada Senin 20 Juli 2026.
Meski dana siswa di SMAN 9 Yogyakarta sudah dikembalikan sepenuhnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY tetap melanjutkan proses penanganan. Pengawasan dan verifikasi data kini diperluas ke beberapa sekolah lain yang disebut dalam pemberitaan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY Suci Rohmadi mengatakan pengumpulan informasi di lapangan masih terus berjalan. Ini dilakukan untuk memetakan ada atau tidaknya korban dari sekolah lain.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dari sekolah-sekolah yang disebut dalam pemberitaan. Seluruh informasi terkait jumlah pihak yang terdampak maupun nilai kerugian masih dalam proses verifikasi," ujar Suci, Selasa 21 Juli 2026.
Disdikpora DIY juga meluruskan status penyelenggara kegiatan tersebut. Pihak dinas menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi resmi kepada Yogyaversity untuk masuk ke lingkungan sekolah saat MPLS.
Penggunaan nama instansi pemerintah oleh lembaga swasta tersebut dikategorikan sebagai tindakan tanpa izin. Disdikpora DIY menyatakan sedang memproses pelanggaran tersebut sesuai jalur hukum yang berlaku.
"Pencatutan nama Disdikpora DIY dilakukan tanpa izin. Dinas Dikpora DIY sedang menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap tindakan tanpa izin tersebut," kata Suci.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media