News . 22/05/2026, 21:47 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta (UPNVY) mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas skandal dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Pihak rektorat mengonfirmasi bahwa proses investigasi saat ini tengah menyasar tujuh orang oknum dosen yang diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta, Hendro Widjanarko, mengungkapan tujuh nama dosen muncul setelah dilakukan identifikasi ulang dan menjalin komunikasi intensif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dari total tujuh nama yang masuk dalam daftar laporan, enam orang merupakan dosen internal UPNVY, sedangkan satu terlapor lainnya berstatus sebagai dosen luar dari universitas lain.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebaran dosen terlapor mencakup beberapa rumpun keilmuan. Tiga oknum dosen berasal dari Fakultas Pertanian, dua orang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu orang dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).
Hendro menegaskan bahwa institusinya memegang prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan asusila yang mencederai marwah institusi pendidikan. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kampus langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara bagi para terduga pelaku dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendro saat memberikan keterangan pers di kampus UPNVY, Sleman, Jumat 22 Mei 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, membeberkan progres penanganan hukum di tingkat satgas. Hingga saat ini, tim penyidik internal telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 13 orang mahasiswi sebagai korban atau pelapor, serta meminta keterangan dari 12 orang saksi.
Mayoritas korban yang melapor merupakan mahasiswi aktif dari jenjang strata satu (S1), meskipun satgas juga menemukan adanya korban dari mahasiswi pascasarjana (S2). Mengenai status para terlapor, lima dosen internal sudah selesai menjalani proses BAP. Tiga di antaranya resmi dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (Skep) Rektor, dua orang dinonaktifkan di tingkat program studi, dan satu orang sisanya merupakan dosen yang sedang menjalani kelanjutan sanksi kasus serupa dari tahun 2023.
"5 Sudah di-BAP, 3 nonaktif Skep rektor, 2 nonaktif di tingkat prodi, 1 melanjutkan sanksi lama dan sedang proses dieval ulang, 1 dari luar," tutur Iva.
Iva menambahkan bahwa laporan yang masuk sejauh ini mayoritas mengarah pada tindakan kekerasan verbal. Kendati demikian, tim satgas masih harus melakukan verifikasi mendalam melalui rapat pleno guna merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada pimpinan universitas. Klasifikasi sanksi bakal mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari sanksi ringan berupa kewajiban meminta maaf, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan secara permanen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media