News . 25/05/2026, 19:37 WIB

Direktur Pengembang Properti di DIY Jadi Terdakwa Kasus Pajak, Negara Rugi Rp768 Juta

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

“Terdakwa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” tulis DJP DIY dalam keterangannya.

DJP DIY Tekankan Efek Jera

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, tindakan hukum terhadap pelanggaran pajak diperlukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara setara.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” kata Wansepta.

DJP DIY juga mengingatkan bahwa kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam menopang penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com